SRIPO/WELLY HADINATA
SIAGA JAGA --- Sejumlah petugas kepolisian Polresta Palembang yang siaga berjaga di samping Gedung Bank SumselBabel Jalan Gubernur HA Bastari Jakabring Kecamatan SU I Palembang, Senin (15/8).
Pol-PP dan Warga Nyaris Bentrok
//Kisruh Penimbunan di Jakabaring
PALEMBANG, Kawasan Jakabaring tepatnya di samping Gedung Bank SumselBabel Jalan Gubernur HA Bastari Jakabring Kecamatan SU I Palembang, mendadak mencekam, Senin (15/8).
Kondisi mencekam lantaran puluhan Sat Pol-PP Pemprov Sumsel nyaris bentrok dengan sekelompok warga.
Bahkan petugas Pol-PP dan sekelompok warga sempat bersitegang dengan beradu mulut. Ketegangan terjadi akibat permasahan aktifitas penimbunan lahan pembangunan di lokasi yang rencananya akan dibangun Convention Hall oleh Pemprov Sumsel. Bahkan di lokasi, penimbunan telah memasuki dua pertiga dari sekitar 5 hektar di lahan pembangunan.
Sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi, meminta penimbunan dihentikan sementara. Dikarenakan sekelompok warga belum menerima ganti rugi. Sementara petugas Pol-PP yang mengawal aktifitas penimbunan tetap dilanjutkan. Beruntung ketegangan petugas Sat-Pol-PP dengan sekelompok warga, langsung ditengahi petugas Polresta Palembang yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede.
Kasi Ops Pol-PP Sumsel Fedrian Malian yang berada di lokasi mengatakan, pihaknya mengawal aktifitas penimbunan lantaran sebelumnya dihentikan orang. "Kami hanya menjalankan tugas. Mereka sudah kami arahkan untuk kirim surat ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) jika mengkalim sebagai pemilik lahan. Kami mengawal karena truk pengangkut tanah sempat ditahan oleh mereka.," ujarnya.
Fedrian mengatakan, sekelompok warga yang mendatangi petugas Pol-PP yang berjaga di lokasi tidak terima dan meminta penimbunan dihentikan, hingga ada kejelasan untuk ganti rugi.
"Selama dua bulan ini dilakukan penimbunan dan lahan sudah dua pertiga yang hampir selesai. Tapi tiba-tiba mereka datang dan ribut-ribut untuk dihentikan. Mereka membawa surat dan minta dibandingkan dengan surat milik pemerintah," ujar Ferdian.
Sementara itu, Rois (52), perwakilan sekelompk warga mengatakan, pada prinsipnya warga sebagai pemilik lahan mendukung semua program pemerintah termasuk rencana proyek pembangunan di lokasi. Namun warga sebagai pemilik lahan belum menerima ganti rugi. Padahal warga memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan yakni surat GS (Gambar Situasi).
"Kami ini sudah mengajukan proses ganti rugi pemerintah. Jadi selama proses tersebut berjalan, kami minta agar penimbunan tersebut ditunda, bukan dihentikan, hingga ada keputusan dari pemerintah," ujarnya.
Rois mengatakan, jika kedepannya belum menerima ganti rugi, warga akan melaporkannya ke pihak terkait sehingga ada keputusuan dari pengadilan. "Lahan milik warga ada 23 hektar dan punya saya ada tujuh hektar. Kami sebagai warga telah membeli lahan pada tahun 2013 lalu. Intinya kami meminta ditunda dan bukan menghentikan penimbunan. Karena warga belum menerima ganti rugi," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1508bew3.kas"
Post a Comment