Buy and Sell text links

Surya dan Reza Lakoni 42 Adegan
//Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Korban Candra

SEKAYU, SRIPO-- Surya Darma (27) dan Reza Primadi (20) yang merupakan kakak beradik ini harus melakoni adegan rekonstruksi setelah membunuh Candra bin Gumir pada 6 Juli lalu. Adegan rekonstruksi tersebut dilakukan di Polsek Sanga Desa, Jumat (29/7), sekitar pukul 09.30 WIB.

Adegan rekonstruksi tersebut dimulai pada saat permasalahan bermain kartu domino dan dilanjutkan pada bagian pembacokan. Pertama pelaku Surya membacok korban Candra di bagian kepala sebelah kiri dan mengenai telinga sebelah kiri.
 
Lalu Reza pun, mengambil balok kayu dan memukul kepala bagian belakang korban dan tersungkur di tanah. Merasa belum puas dan masih kesal terhadap korban, pelaku Surya kembali membacok leher korban bagian belakang sebanyak dua kali dan kepala bagian sebelah kanan.
 
Serangan brutal terus dilakukan Reza dengan memukulkan balok kayu pada punggung korban yang telah tersungkur. Setelah puas dengan serangan bertubi-tubi kepada korban, keduanya langsung melarikan diri dengan meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah.

Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha melalui Kapolsek Iptu Heri Supriyanto, mengatakan tujuan dari rekonstruksi pembunuhan korban Candra untuk mengetahui caranya melakukan pembunuhan. Dari adegan yang dilakukan terdapat 42 adegan yang diperankan oleh kedua pelaku.

"Dalam rekonstruksi tadi keduanya memperagakan sebanyak 42 adegan, dimulai dari adegan pertama sampai terakhir terlihat cara pelaku membunuh korban," kata Heri, Jumat (29/7).

Disamping itu, rekonstruksi yang dilakukan ini dalam mempersiapakan pembuktian di proses persidangan yang dijalani kedua tersangka. Kedua pelaku dikenakan Pasal 340, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 338 dengan ancanam hukuman penjara 15 tahun.
 
Sementara, Kuasa hukum pelaku, Zainal Arifin SH, mengatakan, dirinya memberikan bantuan dan pendampingan kepada kedua tersangka, dalam menjalani proses hukum yang berjalan. "Saat ini kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah kepada kedua tersangka," harapnya. (cr13)

Foto diwarna : KIL
Ket foto : Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakoni oleh Surya Darma (27) dan Reza Primadi (20) di Polsek Sanga Desa.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "