* Kasus Penyerobotan Tanah
MUARAENIM, SRIPO---Aidit (55) Warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Muaraenim, di vonis 10 bulan penjara karen dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah milik Ayucik (102) warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Muaraenim, di Pengadilan Negeri Muaraenim, Selasa (20/9).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arie Ferdian SH MH dengan Anggota Sapri Tarigan SH MH dan Rio Nazar SH MH serta Panitera Pengganti Antonius Suanie SH MH, dengan agenda mendengarkan putusan, menyatakan terdakwa Aidit dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan milik orang lain dan di jatuhi vonis selama 10 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir apakah akan menerima atau banding.
"Saudara dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Jadi silahkan berpikir, apakah menerima atau banding," ujar Arie Ferdian didepan terdakwa.
Sementara itu Anggraeni (30) salah satu keluarga korban yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun keputusan yang telah di sampaikan oleh majelis hakim. Namun jika mau jujur, pihaknya merasa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa cukup ringan. Sebab jika dibandingkan dengan kerugian materil dan inmateril yang kami derita itu sangat besar sekali hingga berpuluh-puluh tahun.
"Kasus tanah ini, beberapa tahun yang lalu sudah kami menangkan. Sekarang tanah kami kembali diserobot oleh orang yang sama dan objek yang sama, dan alhamdulilah tuhan menunjukkan kebenarannya. Kami benar-benar sudah capek baik materi maupun inmateri," ujar Icha panggilan akrabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Aidit di laporkan oleh Pihak Ayucik (102) warga Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Muaraenim dengan dugaan telah melakukan penyerobotan tanah milik korban dengan luas sekitar 2408 M yang berlokasi di Desa Cinta Kasih tepatnya di belakang masjid Al-Muhajirin. Sebelumnya, perkara ini timbul, lahan di akui terdakwa tersebut sudah pernah melalui proses sidang perdata di pengadilan negeri pada tahun 2003 yang lalu dengan penggugat yakni korban dalam hal ini Ayucik dan yang tergugat di antaranya Terdakwa Aidit dan adik terdakwa Nelman serta bibi terdakwa yakni Hut. Dan berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Muaraenim tahun 2003 tanah tersebut di nyatakan memang milik korban, namun tahun 2013 yang lalu tanah tersebut di serobot kembali oleh terdakwa tidak hanya itu saja, lahan yang sebelumnya merupakan kebun buah-buahan tersebut juga di jual oleh terdakwa keberapa warga Desa Cinta Kasih dengan harga bervariasi mulai dari Rp 2.5 juta perkapling, bahkan di atas lahan tersebut juga sudah di dirikan dua rumah yakni milik terdakwa dan milik Syamsudin yakni pembeli yang membeli tanah dengan terdakwa.(ari)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "Aidit Di Vonis 10 Bulan"
Post a Comment