//Tersangka Pembunuhan Dibekuk di Lampung
SEKAYU, SRIPO--Tersangka pembunuhan atas korban M Rasid warga Sekayu, pada tahun 2014 lalu berhasil dihentikan pelariannya oleh jajaran Satreskrim Polres Muba. Tersangka Zakaria (31) warga Jalan Letnan H Nur, Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Muba dihentikan pelariannya selama dua tahun di Dusun Panis Desa Kayu Ubih Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung, pada 12 Juli lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ya, setelah buron selama dua tahun tersangka pembunuhan berencana ats korban Rasyid berhasil kita amankan. Tersangka sendiri melakukan pembunuhan pada, Sabtu (2/8/14) sekitar pukul 18.30 di Jalan Letnan H Nur Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu," Kata Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha SIk, Jumat (15/7).
Dijelaskannya, motif yang dilakukan tersangka dalam melakukan pembunuhan yakni ketika korban menagih utang sebesar Rp.200.000. Akan tetapi pada saat itu tersangka tidak memiliki uang untuk membayarnya, lalu korban menghubungi tersangka dan berjanji bertemu di rumahnya.
"Tersangka kemudian datang ke rumah korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis badik, korban juga sudah menuggu tersangka dengan memegan sebilah parang. Cekcok mulut terjadi dengan korban mengayunkan parang kepada tersangka, tetapi prang tersebut telah terlebih dahulu ditangkap oleh tersangka menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan tersangka langsung menusuk korban dengan menggunakan badik yang dibawa," ungkapnya.
Karena pergulatan tersebut korban mengalami luka tusu pada bagian dada sebelah kiri, tepatnya disela iga tubuh. Setelah meakukan penusukan tersebut tersangka langsung melarikan diri. "Setelah ditusuk korban terjatuh dengan bersimbah darah, sedangkan tersangka sendiri pulang kerumah mengambil sepeda motor untuk melarikan diri," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Edy Novianto, menambahkan, semasa pelarian pelaku berpindah-pindah tempat tinggal dan tempat bekerja. Pelaku juga bersembunyi di Pulau Jawa, dan terakhir di Lampung.
"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana," ujarnya.
Terpisah, Tersangka Zakaria mengakui semua perbuatannya dan selama masa pelarian ia berpindah-pindah tempat tinggal. "Beberapa kali saya pindah tempat kerja untuk lari dari kejaran petugas, dan saya bekerja sebagai petani," ungkapnya. (cr13)
Foto diwarna : ZKR
SRIPO/CR13
Ket foto : Tersangka pembunuhan yakni Zakaria pada saat diamankan di Polres Muba.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment