Buy and Sell text links

3007bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/BEW
GELAR PERKARA --- SW alias Angel (18), remaja wanita yang menjadi mucikari bisnis prostitusi dan kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik di ruang Sat Reskrim Polresta Palembang, Sabtu (30/7).

Angel Pasang Tarif Rp1,5 Juta
//Pasarkan PSK Via Medos

P‪ALEMBANG, SRIPO --- SW alias Angel (18), mucikari yang usianya masih muda, memasang tarif Rp1,5 juta untuk setiap Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bekerja dengannya. Si mucikari Angel ini pun memasarkan anak buahnya melalui media sosial (medsos).

Namun kini Angel diamankan petugas dan masih menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)Sat Reskrim Polresta Palembang, Sabtu (30/7).
Si mucikari Angel dibekuk petugas di sebuah hotel kawasan Jalan R Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II Palembang, Jumat (29/7) malam.

Ketika itu Angel tertangkap tangan mengantarkan seorang anak buahnya ke tamu hotel. Angel sama sekali tidak mengetahui, bahwa si tamu hotel yang memesan PSK adalah petugas yang melakukan penyamaran.

Namun Angel membantah berperan sebagai mucikari. Angel mengakui memang diamankan petugas setelah mengantarkan seorang wanita penghibur yang bernama Winda ke tamu hotel. "Saya cuma mengantar dan dapat upah Rp200 ribu. Baru sekali ini saya melakukannya dan sebelumnya tidak pernah sama sekali," ujar Angel.

Aangel menceritakan, bermula dirinya mendapatkan telpon dari Intan yang berperan sebagai mami untuk dicarikan seorang wanita untuk menemani tamu hotel dengan bayaran Rp1,5 juta sekali shot time. Angel pun sempat menawarkan diri kepada Intan mengapa tidak dirinya saja yang menemani tamu hotel tersebut. Namun penawaran Angel ditolak Intan.

Lalu Angel pun menghubungi Winda dan kemudian diantarkannya ke hotel sesuai petunjuk Intan. Setelah sampai di hotel, Winda masuk ke kamar tamu yang memesan dan saat Angel hendak keluar hotel langsung diamankan petugas.

"Waktu ditelpon Intan saya sedang berada di rumah. Untuk mengantar itu saya dapat upah Rp200 ribu, sedangkan Winda dapat Rp800 ribu dan Intan dapat Rp500 ribu. Baru sekali ini saya mengantarkannya," ujar Angel sembari menangis ketika menjalani pemeriksaan petugas penyidik.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, pelaku SW dikenal sebagai mucikari yang memiliki banyak PSK. Si pelaku Angel biasa memasarkan PSK melalui media sosial.
Mengetahui aktifitas si pelaku yang berperan sebagai mucikari, petugas pun melakukan penyelidikan dan akhirnya memancing si pelaku untuk keluar.

Pelaku SW dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang human traffiking atau perdagangan orang dan juga pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

"Setiap PSK yang ditawarkan pelaku SW ini tarifnya Rp1,5 juta. Memang PSK yang  dimiliki pelaku jumlahnya cukup banyak dan cara memasarkannya melalui media sosial. Sementara ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari mucikari lainnya," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "3007bew2.kas"