Turunkan Satgas Awasi Dana Desa
MUSIRAWAS, SRIPO - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musirawas, segera menurunkan satuan tugas (satgas) lintas sektoral untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa (DD). Satgas juga mengawasi petugas pendamping aparatur desa dalam penggunaan dana desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Musirawas, Dian Chandra mengatakan, sesuai instruksi bupati Musirawas Hendra Gunawan dan petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dibentuk satgas gabungan mulai dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tiga orang tenaga teknis Dinas Pekerjaan Umum, Kejaksaan Negeri dan aparat kepolisian. Satgas ini turun langsung ke desa-desa melakukan pengawasan penggunaan dana desa.
"Satgas juga melakukan pengawasan terhadap para pendamping yang memberikan petunjuk kepada para kepala desa dalam penggunaan DD," ungkap Dian Chandra, diwawancarai sebelum mengikuti rapat paripurna di halaman DPRD Musirawas, Selasa (28/6).
Terkait dengan penggunaan dana desa menurutnya, dari hasil evaluasi petugas, penggunaannya sebagian besar untuk pembangunan infrastruktur dasar masyarakat, mencapai 70 persen. Seperti pembangunan jalan poros desa, jalan setapak, gedung PAUD, drainase, dan jembatan gantung. Sisanya 30 persen untuk pengembangan organisasi pemuda karang taruna, PKK dan Posyandu.
Dikatakan, saat ini bukan lagi tahap sosialisasi, karena dana desa sudah digulirkan, dan tanggung jawab kades. Maka ketika ada indikasi penyalahgunaan, satgas yang bertindak. Sebab, kades sudah dibekali dengan tenaga pendamping dari kabupaten.
Disebutkan, satgas juga akan mengawasi tenaga pendamping. Karena mereka sebagai pemandu penyusunan pengguna dana desa sejak awal. Sehingga, dalam penggunaan dana desa pihak terkait terlibat dan satgas langsung mengecek pembangunan tersebut. (zie)
Ket foto
Dian Chandra, Kepala BPMPD Musirawas.
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 2806.zie.dae"
Post a Comment