Buy and Sell text links

Seminggu Lima Pengedar Narkoba Dicokok
//Amankan Narkoba Senilai 100 Juta

SEKAYU, SRIPO--Jajaran pihak kepolisian Polres Musi Banyuasin (Muba), dalam hal ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba, berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar narkoba selama satu pekan terakhir. Diamankannya lima pelaku tersebut setelah dilakukannya penyelidikan dan pengembangan target operasi (TO)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan kelima pengedar narkoba tersebut dilakukan langsung oleh Satres Narkoba dan juga ada yang ditangkap oleh Sat Intel Polres Muba. Penangkapan pelaku pertama yakni Apri Boy Men (36) warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu ini ditangkap pada Rabu (18/5) sekitar pukul 16.00 WIB di depan Kantor Camat Sekayu Jalan Kolonel Wahit Udin, dari penangkapan tersebut berhasil didapatkan barang bukti (BB) narkoba jenis ganja sebanyak satu linting.

"Pada penangkapan kedua kita berhasil mengamankan pelaku yakni, Hendra jaya (34) warga Kampung II, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu pada Kamis (19/5) Mei, pada pukul 10.00 WIB. Pelaku tersebut kita amankan pada saat berada di Simpang Empat Randik, dari tangannya disita dua paket sabu-sabu," kata Kasat Narkoba AKP Rudi Hartono, Senin (23/5).

Komitmen Polres Muba dalam memberantas narkoba terbukti, setelah diamankannya pelaku Budi Rianto (26) warga Dusun 6 Desa Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko, pada Sabtu (21/5). Dari dirinya berhasil diamankan delapan sabu-sabu paket kecil, satu paket besar, dan satu pucuk air soft gun.

"Lalu, pada lidik selanjutnya kita mengamankan Novri Risman Subung (21) warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, sekitar pukul 21.30 WIB. Ia diamankan pada saat dilakukan razia, dari dirinya diperoleh narkoba jenis sabu," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Satres Narkoba mendapatkan limpahan satu orang pelaku pengedar narkoba dari Sat Intel Polres Muba. Pelaku sendiri yakni Satriadi (31) warga Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir. Ia diamnakan dikediamannya, dari sana didapati BB sabu-sabu dua paket besar, timbangan digital, wadah eskrim tempat menyimpan sabu-sabu, hp, beserta tas.

"Kelima tersangka yang berhasil diamankan ini, memiliki total keseluruah sabu-sabu seberat 10 gram yang bila ditotalkan dengan rupiah sebesar Rp 100 juta. Kelimanya kita jerat dengan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba," jelasnya.

Salah satu tersangka yakni, Budi Rianto mengatakan sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari seorang bandar. Sedangkan hasil yang ia dapatkan dari menjual sabu tersebut, sebesar Rp 50 ribu. "Saya dapatkan dari bandar, dari penjualan tersebut saya mendatkan untung sebesar Rp 50 ribu," ujarnya. (cr13)


Foto diwarna : NAR
SRIPO/CR13
Ket foto : Kelima tersangka pengedar narkoba didampingi pihak kepolisian, dan beserta barang bukti ketika diamankan di Satres Narkoba Polres Muba.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "