SEKAYU, SRIPO--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), juga menyatakan dengan tegas pembangunan water boom di Jalan Kolonel Wahid Udin apabila tidak ada izin menyalahi aturan. Sebaiknya pembagunan tersebut dihentikan karena tidak ada izin serta melanggar Perda mengenai jalur hijau.
"Apabila pembagunan water boom tersebut tidak memiliki izin dan juga melanggar tata ruang untuk jalur hijau, itu sudah menyalahi aturan. Kalau benar tidak ada izin, sebaiknya pembagunan tersebut dihetikan," kata Ketua DPRD Muba, Abu Sari ketika dibincangi diruangan kerjanya, Senin (16/5).
Dikatakannya, pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu mengenai permasalahan izin dalam melakukan pembangunan water boom. Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, dari hasil tersebut kita akan mengambil tindakkan untuk langkah selanjutnya. "Kita akan koordinasi dengan dinas dan intansi terkait, apabila mendapatkan hasil dari water boom tersebut maka akan lakukan tindakkan. Contoh apabila tidak ada izin kita sarankan stop pembangunan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Muba, Rahman Senen, menambahkan bahwa pembangunan water boom yang dilakukan di Jalan Kol Wahid Udin Kelurahan Balai Agung, Sekayu, merupakan sesuatu yang salah. Karena pembangunan tersebut sudah menyalahi aturan, karena melanggar jalur hijau dan tata ruang yang ada.
"Kegiatan pembangunan tersebut merupakan kegiatan yang melanggar tata ruang. Karena disana itu merupakan jalur hijau yang seharusnya tidak boleh didirikan bangunan apapun. Kita lihat saja, disana dilakukan penimbunan rawa yang merupakan daerah resapan air," kata Rahman Senen.
Disamping itu, pembangunan tersebut tidak memiliki izin dalam melakukan pembangunan. Sehingga hal tersebut memerlukan tindakan tegas oleh Pemkab Muba. "Tidak hanya melanggar tata ruang saja, tetapi juga tidak ada izin. Sebaiknya kegiatan pembagunan tersebut dihentikan sementara," ujarnya.
Apabila kedepannya masih dilakukan pembangunan dan dikeluarkannya izin, maka solusinya yakni Pemkab Muba harus mengajukan perubahan tata ruang ke DPRD Muba. Sebab didalam aturan, kawasan tersebut tidak diperbolehkan terdapat bangunan apapun. "Apabila masuk dalam jalur hijau Pemkab masih memberikan izin, harus mengajukan perubahan RTRW terlebih dahulu kepada kita. Barulah aturan tersebut dapat berubah," jelasnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu
0 Response to " "
Post a Comment