Buy and Sell text links

KPU Muba : Indenpenden Harus Miliki 8,5 Persen Suara

SEKAYU, SRIPO-- Rapat pleno dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2017 mendatang, menetapkan jumlah dukungan pasangan calon independen harus memiliki dukungan sebanyak 8,5 persen daftar pemilih tetap (DPT). Ketentuan tersebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 41.

"Ya rapat pleno yang kita bahas hari ini, pasangan calon indepen harus memilik DPT sebanyak 8,5 persen suara. Ketentuan ini, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 41," kata Ketua KPU Kabupaten Muba, H.A Firdaus Marvel SE MSi, Minggu (22/5).

Dijelaskannya, keputusan tersebut merujuk Keputusan KPU RI No 477/Kpts/KPU/Tahun 2014, tentang Rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu. Rekapitulasi DPT Kabupaten Muba mencapai 457.803 pemilih.

"Dari rekapitulasi DPT Muba tersebut, berarti jumlah dukungan independen minimal sebanyak 38.914 pemilih. Kalau DPT tersebut sudah sesuai, barulah pasangan independen berhak maju pada Pilkada Muba 2017 nanti," ujarnya.

"Bukti dukungan ini, dalam bentuk surat pernyataan dukungan. Dan dilampiri juga foto copy e-KTP atau kartu keluarga (KK) Kabupaten Muba DPT tersebut," jelasnya.

Sementara, Kabag Ops Polres Muba, Kompol Amriwan, menambahkan dalam menjelang Pilkada Muba 2017 mendatang, personil Polres Muba telah siap melakukan pengamanan Pilkada nantinya.

"Secara keseluruhan personil Polres Muba, sudah siap melakukan pengamanan Pilkada nanti. Bahlan kita juga akan mendapatkan bantuan BKO personil dari Polda Sumsel," ujarnya.

Namun, kesiapan tersebut tentunya setelah ditetapkannya balon Bupati dan Wakil Bupati yang maju pada. "Saat ini kita belum bisa melakukan pengamanan VIP, karena para balon Bupati dan Wakil Bupati belum ditetapkan," jelasnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "