Buy and Sell text links

BERITA PAGARALAM 2

Tambah Jatah Libur, PNS Disanksi

PAGARALAM, SRIPO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam, Imam Pasli menegaskan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Pagaralam akan dijatah libur bersama pada Sabtu (7/5), terkait diperingatinya hari besar keagamaan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya, ketetapan ini diambil berdasarkan surat keputusan. Berdasarkan hal tersebut, diinstruksikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkot Pagaralam pada Sabtu (7/5) jam kerja PNS diliburkan. Sebagai gantinya pada Senin (9/5) jam kerja ditambah, mulai pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB.

"Khusus satuan kerja yang kaitannya berhubungan langsung terhadap pelayanan masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, Puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, agar dapat mengatur penugasan pegawai," jelasnya.

Diingingatkannya, mulai hari ini Senin (9/5) jika ditemukan ketidakhadiran pada saat waktu jam kerja yang telah ditetapkan tanpa keterangan yang jelas, PNS bersangkutan akan dikenai sanksi tegas, sesuai UU kepegawaian.

"Kita komitmen akan menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi tegas ketidakhadiran tak jelas, baik berupa sanksi teguran maupun lisan, hingga bisa penundaan kenaikan pangkat terhadap PNS yang membandel," tegasnya.

BKD mengajak semua jajaran PNS di lingkungan Pemkot Pagaralam mewujudkan disiplin PNS sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat.(one)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERITA PAGARALAM 2"