Buy and Sell text links

Berita 1905.zie.dae

57 Pasangan Diisbat Nikah

MUSIRAWAS, SRIPO - ‎Sebanyak 57 pasangan suami isteri di Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas menjalani sidang isbat nikah. Pelaksanaan isbat nikah digelar serentak di kantor Kecamatan Selangit, Kamis (19/5).
Camat Selangit, Yudi Fachriyansyah mengatakan, pasangan suami isteri yang mengikuti sidag isbat nikah ini, adalah pasangan suami isteri yang belum memiliki syarat pernikahan secara administrasi. ‎Pasangan suami isteri ini diusulkan oleh kepala desa masing-masing ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, yang dilakukan pada tahun 2015.
"Teknisnya, kepala desa mengusulkan nama-nama warganya yang sudah menikah tapi belum tercatat secara resmi secara administrasi pernikahan. Nama-nama ini diusulkan ke Disdukcapil, dimana untuk Kecamatan Selangit, ada 57 pasangan," kata Yudi Fachriansyah.
Dikatakan, sebenarnya masih ada pasangan lainnya yang belum memiliki catatan nikah secara resmi. Namun, yang menjalani sidang isbat kali ini adalah pasangan yang sudah terdata hingga akhir tahun 2015. ‎Menurutnya, pelaksanaan isbat nikah bagi pasangan suami isteri yang belum terdaftar secara administrasi ini, merupakan keinginan atau aspirasi masyarakat. Dimana, saat ini hal-hal yang berkaitan dengan kepengurusan akte kelahiran anak, harus melampirkan surat nikah orang tua anak yang bersangkutan. 
"Sekarang ini, akte kelahiran anak sangat diperlukan. Sedangkan peraturan kependudukan, kalau tidak ada surat nikah, ya disebut anak ibu, maka jalan keluarnya, ya dilakukan isbat nikah, agar memeroleh syarat-syarat administrasi pernikahan," katanya.
Menurutnya, banyaknya pasangan yang ‎belum memiliki dokumen pernikahan secara resmi, disebabkan oleh banyak faktor, saat melangsungkan pernikahan. Ada yang tidak langsung mengurus administrasinya, sehingga lalai dan akhirnya tidak diurus. Saat diperlukan seperti saat sekarang ini, baru terasa kalau surat nikah itu sangat penting.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musirawas, Rudi Irawan Ishak mengatakan, ‎pelaksanaan isbat nikah ini merupakan program pelayanan terpadu Pengadilan Agama Lubuklinggau, Kantor Kementerian Agama Musirawas dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Musirawas.
"Kegiatan ini merupakan pelayanan terpadu, antara Pengadilan Agama, Kemenag dan Disdukcapil. Sebelumnya, pelaksanaan isbat nikah sudah dilakukan di Kecamatan Megangsakti. Dimana pesertanya sebanyak 47 pasangan. Bahkan ada tiga kepala desa di Kecamatan Megangsakti yang ikut sidang isbat nikah yang dilaksanakan pada 10 Mei 2016 lalu," kata Rudi Irawan Ishak, ‎Kamis (19/5). (zie)

Ket foto
Sebanyak 57 pasangan suami isteri di Kecamatan Selangit, mengikuti sidang isbat nikah‎ yang digelar di kantor camat setempat, Kamis (19/5).


Megang sakti peserta 47 psg, kades yg ikut 3 org, mg 4, mg 5, sm kds sebrang

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.










Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita 1905.zie.dae"