Buy and Sell text links

Bebas Bersyarat Andi Kembali Berulah


Bebas Bersyarat Andi Kembali Berulah

INDERALAYA--Kendati telah dinyatakan bebas bersyarat dengan tidak mengulangi kembali perbuatan pencurian sepeda motor. Namun, tak mengurungkan niat Andi (24), seorang residivis kasus curanmor yang diduga telah berkali-kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Akhirnya, tersangka Andi yang tercatat berdomisili di Desa Siring Alam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), kembali harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Tanjung Raja. 

Ia kembali dicokok tim buser Polsek Tanjung Raja yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Herman Rozie SH. Ia dicokok petugas ketika sedang berada di Desa Siring Alam Tanjung Raja, Rabu (4/5) pukul 09.00. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri, hingga akhirnya petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian paha dan betis kiri pelaku. Akibat mengalami luka tembak, ia pun sempat diberikan perawatan medis menuju Puskesmas terdekat. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tanjung Raja AKP Herman Rozie SH menerangkan, penangkapan komplotan curanmor Andi cs, berawal setelah pihaknya menerima laporan pengaduan korban sopir bentor bernama Hendra Jaya (35), warga Lk 1 Tanjung Raja berdasarkan LP/65/V/Sek/ tertanggal 1 Mei 2016. 

Dimana, pada Minggu siang (1/5) pikul 24.30, korban Hendra Jaya tengah memarkirkan sepeda motor jenis Honda CBR warna putih biru bernopol BE 4807 IC di Indomart depan terminal Tanjung Raja. Sepeda motor jenis Honda CBR milik korban Hendra Jaya yang telah dimodifikasi becak motor terparkir dalam kondisi kunci kontak masih tertancap di sepeda motor. Datanglah pelaku Andi yang telah mengintai kendaraan sepeda motor Honda CBR milik korban. 

Disaat korban lengah, pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban menuju ke arah Inderalaya. Atas kerugian tersebut, korban pun melapor ke Mapolsek Tanjung Raja. "Penangkapan tersangka residivis kasus yang sama ini, berdasarkan hasil penyelidikkan yang mana, aksi pencurian tersebut, mengarah kepada tersangka Andi," ujar Kapolsek Tanjung Raja, Rabu (4/5). Selain mengamankan tersangka, dikatakan Kapolsek, pihaknya juga mengamankan dua tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda. Kedua tersangka yakni Adi Pranata alias Nata (25), warga Dusun 2 Desa Sukapindah Tanjung Raja dan Suhaimi alias Bujang (30) warga Inderalaya. 

"Sepeda motor hasil curian dibawa oleh tersangka ke kediaman Nata. Oleh Nata dan Suhaimi, modifikasi rumahan bentor yang terpasang di sepeda motor jenis Honda CBR tersebut, dilepas dan rumahan bentor dibuang ke rawa lebak Tanjung Putus Inderalaya," terang AKP Herman Rozie. Dari pengakuan tersangka Andi, jika sepeda motor hasil curiannya itu, dijual oleh Nata dan Suhaimi kepada seorang penadah inisial HR (DPO), warga Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI seharga Rp 2 juta. "Dari penjualan itu, aku kebagian Rp 900 ribu. Uangnya sudah habis berpoya-poya," akunya, di Mapolsek Tanjung Raja seraya mengatakan terpaksa melakukan pencurian lantaran tidak punya uang.(cr7)

Teks photo : tersangka Andi Syailendra residivis kasus pencurian sepeda motor dilarikan menuju Puskesmas Tanjung Raja, guna diberikan perawatan medis.



Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • 0912bew1.kotAda foto Teks foto SRIPO/WELLY HADINATA ANTRI --- Sejumlah kendaraan yang antri mengisi BBM jenis solar di SPBU Yan Najib Jalan Demang Lebar… Read More...
  • AmiriKuasa Hukum Amiri Keberatan Atas Status Tersangka // Harus Sidangkan Dulu Panwaslih Muba ke DKPP RI SEKAYU, SRIPO--Terkait ditetapkannya st… Read More...
  • Personil Satpol-PP Ditemukan TergeletakPersonil Satpol-PP Ditemukan TergeletakINDERALAYA--Arus lalulintas di Jalintim Palembang-Inderalaya, tepatnya di Km 21 Desa Sungai Rambutan … Read More...
  • Meriahnya Expo Syariah Sumsel 2016 (ADV)Meriahnya Expo Syariah Sumsel 2016 PALEMBANG, SRIPO -- Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai 9-11 Desem… Read More...
  • Berita OKIIskandar Dapat Pin Anti Korusi dari Kejari OKI KAYUAGUNG, SRIPO -- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), peringati Hari Anti Korupsi… Read More...

0 Response to "Bebas Bersyarat Andi Kembali Berulah"