Buy and Sell text links

2305bew5.kot

Running eksklusif

Ombudsman: Masyarakat Sebagai Peserta BPJS Jangan Dirugikan

PALEMBANG, SRIPO --- Terkait kebijakan pemerintah pusat yang meminta seluruh tempat pelayanan kesehatan untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Ombudsman sebagai lembaga negara yang melakukan pengawasan pelayanan publik, meminta pihak BPJS Kesehatan untuk komitmen dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat.

"Jangan hanya meminta masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan saja yang gencar, tapi juga wajib diiringin pelayanan yang maksimal. Jadi BPJS Kesehatan saat ini harus all out melayani masyarakat dalam bidang kesehatan," ujar Indra Zuardi, S.Sos M.Si, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Selasa (23/5).

Indra mengatakan, komitmen dari pihak BPJS Kesehatan yang bekerjsama sama dengan tempat pelayanan kesehatan seperti klinik, puskesmas dan rumah sakit, harus juga dibuktikan dengan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Terlebih lagi BPJS Kesehatan saat ini memang menjadi sorotan dalam pelayanannya kepada masyarakat.

"Mulai dari administrasinya, obat-obatnya dan dokter sebagai tenaga medisnya, pihak BPJS harus memberikan pelyanan yang sesuai kepada masyarakat. Saat ini sudah banyak tempat pelayanan kesehatan yang sudah bergabung dengan BPJS Kesehatan. Intinya masyarakat jangan dirugikan, karena masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan itu membayar angsuran setiap bulannya. Tugas pihak BPJS Kesehatan dari A sampai 7 harus jelas dan sesuai kepada masyarakat," ujarnya.

Sepanjang tahun 2016 ini, Indra mengatakan, masih ada pelayanan BPJS Kesehatan yang dikeluhakan masyarakat dalam prakteknya di lapangan saat melayani kesehatan. Tercatat adan puluhan laporan keluhan masyarakat yang tersebar di wilayah Sumsel terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

"Contohnya seperti pelayanan kamar peserta BPJS Kesehatan, masyarakat sebagai peserta minta dirawat di kamar kelas I, namun kenyataannya hanya diberikan pelayanan kamar kelas III. Padahal pada kartu peserta BPJS Kesehatan, masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas I. Jadi pihak BPJS Kesehatan dituntut maksimal melayani masyarakat dan jangan hanya gencar mewajibakan masyarakat untuk gabung sebagai peserta BPJS Kesehatan," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "2305bew5.kot"