Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
USAP AIRMATA --- Amalia (25) ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa kasus narkoba hanya bisa pasrah dan menangis sembari mengusap air matanya ketika menjalani sidang vonis di PN Klas IA Palembang, Kamis (19/5).
Amalia tak Henti-hentinya Menangis
PALEMBANG, SRIPO --- Sepanjang mendengarkan putusan vonis majelis hakim, Amalia alias Yaya (25), ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa kasus narkoba, tak henti-hentinya meneteskan air matanya ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (19/5).
Terutama saat majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, memutuskan terdakwa Amalia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Majelis hakim memberi vonis hukuman pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa Amalia terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukuman ini sudah minimal, diharapkan terdakwa agar jangan mengulangi perbuatannya. Perlu diketahui, narkoba yang beratnya hanya nol koma gram saja bisa menghukum terdakwa empat tahun penjara, jadi jangan diulangi lagi. Terdakwa berhak untuk menerima atau upaya banding," ujar Parlas Nababan SH MH kepada terdakwa Amalia.
Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, Amalia terus menangis sembari mengusap air matanya. Didampingi penasehat hukum Bustanul Fahmi SH dari Pos Bankum PN Palembang, Amalia menerima putusan vonis majelis hakim. "Iya saya terima pak," ujar Amalia kepada majelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH memberikan tunutan kepada terdakwa dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara. Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Amalia ditangkap petugas dengan barang bukti narkoba satu paket sabu-sabu seberat 0,116 gram di rumahnya Jalan TKR Kadir Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Jumat (29/1) pukul 14.30. Terdakwa Amalia mengakui dengan sengaja menyimpan narkoba milik suaminya yang kini masih buron.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1905bew2.kas"
Post a Comment