Buy and Sell text links

0305bew2.kas

Foto --- IGUN video ODI

Pahri Terus Pandangi Lucy

PALEMBANG, SRIPO --- Ekspresi tetap bersikap tenang dan tegar, diperlihatkan Pahri Azhari dan Lucianty sesaat setelah mendengarkan putusan vonis majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (3/5).

Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, akhirnya terbukti bersalah berperan ikut serta dalam kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH didampingi hakim anggota Subandi SH MH dan Junaidah SH MH, menjatuhi hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pahri divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. Sedangkan Lucy divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Pasangan suami isteri (pasutri) ini juga diputuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Berdasarkan putusan majelis hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sepanjang menjalani sidang dan mendengarkan putusan vonis majelis hakim, Pahri dan Lucy yang duduk berdampingan terlihat tenang dan sama sekali tidak menunjukan kegelisahan. Namun Pahri terus memandangi wajah isterinya yang kondisinya kurang sehat. Bahkan Pahri juga sesekali memegangi dan menggenggam tangan istrinya seolah memberikan semangat guna menghadapi putusan vonis.

Seusai menjalani sidang, Pahri-Lucy langsung disambut keluarga dan kerabatnya yang meminta pasutri ini untuk tetap sabar. Keluar dari ruang sidang, Pahri-Lucy enggan berkomentar terkait putusan vonis yang diterimanya. "Pikir-pikir," singkat Pahri yang enggan berkomentar banyak. Sedangkan Lucy yang terus digandeng Pahri, bungkam memberikan tanggapannya dan kondisi memang terlihat kurang sehat. Terlihat saat keluar ruang sidang, kedua mata Lucy pun terlihat berkaca-kaca seperti menahan kesedihannya.

"Sebagai penasehat hukum, kami sebenarnya menerima putusan vonis hakim jika dilihat dari segi hukumnya. Karena dinilai sudah sesuai meskipun tidak sampai 2/3 dari tuntutan jaksa. Namun klien kami belum jelas atas putusan ini, sehingga dengan waktu tujuh hari ini pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak," ujar Rudi Alfonso SH, penasehat hukum Pahri-Lucy.

Rudi mengatakan, perkara Pahri-Lucy merupakan perkara lanjutan dari perkara sebelumnya yang sudah memiliki kekuatan hukumm incrah. Pastinya Pahri-Lucy bukan pelaku utama dari eksekutif, karena sudah ada pelaku sebelumnya. "Dalam pertimbangan majelis hakim sudah disampaikan, bahwa Pahri-Lucy hanya turut serta. Karena pelaku utamanya adalah Syamsuddin Fei dan Faisyar. Tepatnya ini adalah pemerasan," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinatori Irene Putrie SH dan Wawan Yunarwanto SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim. "Untuk saat ini kita pikir-pikir dulu. Tapi putusan vonis hakim tidak jauh dari tuntutan sebelumnya," ujarnya.

Terkait pertimbangan majelis hakim bahwa Pahri-Lucy bukan pelaku utama dalam melakukan suap, Irene mengatakan, memang dalam sebuah kasus tidak bisa dikatakan mana yang pelaku utamanya dan mana yang bukan. Akan tetapi setiap yang terlibat memiliki peran dan turut serta melakukan sebuah perbuatan. "Sudah jelas dalam dakwaan dan tuntutan sama dengan pertimbangaan majelis hakim. Tentunya dalam kasus ini ada perannya masing-masing. Dalam waktu dekat ini berkas untuk ketua fraksi akan segera dilimpahkan," ujarnya.

Berdasarkan tuntutan JPU KPK sebelumnya, Pahri dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara. Sedangkan istrinya Lucianty Pahri dituntut hukuman pidana dua tahun penjara. Keduanya juga dituntut masing-masing membayar denda Rp150 juta subsider lima bulan.

Seperti diketahui, Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Pada 18 Desember 2015, Pahri-Lucy resmi dilakukan penahanan. Penyidik KPK menetapkan Pahri dan Lucy sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang.(bew/cr19)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "0305bew2.kas"