Buy and Sell text links

Sidang Pembunuhan Bonik Berakhir Ricuh 
//Keluarga Tak Senang Terdakwa Minta Keringanan

SEKAYU, SRIPO—Sidang lanjutan kasus pembunuhan Bonik (33) warga Sekayu, yang tewas dibunuh pada 1 Oktober 2015 lalu, yang memasuki tahapan pembacaan fledoi oleh terdakwa Yushendri di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (19/4) diwarnai kericuhan. Kericuhan tersebut setelah istri korban tidak terima, terdakwa membacakan fledoi untuk memeinta keringanan hukuman.

Dari pantuan dilapangan, setelah selesainya sidang lanjutan dalam pembacaan fledoi oleh terdakwa dan kuasa hukum. Terdakwa kemudian digiring untuk dikembalikan lagi ke sel tahanan, namun pada saat menuju sel tahanan tiba-tiba seorang perempuan menyerang terdakwa dan mencoba melakukan pemukulan dimuka terdakwa.

Beruntung pihak keamanan yang pada saat itu mengawal tedakwa bisa memisahkan keduanya, dan terkdakwa sendiri dikembalikan ke sel tahanan. Diketahui perempuan yang marah tersebut tidak lain ialah istri dari korban Bonik, yang tidak terima karena terdakwa meminta keringanan hukuman atas kasus yang telah dilakukannya.

"Kami tidak terima terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia tulang punggung keluarga, kami kira tuntutan 18 tahun itu masih belum cukup, oleh karena itu kami dari pihak keluarga ingin ia dijatuhi hukuman seumur hidup," kata keluarga korban Bonik yang tidak ingin menyebutkan namanya, Selasa (19/4).

Seharusnya dengan tuntutan yang telah disampaikan tersebut sudah cukup, kenapa harus meminta keringanan hukuman lagi. Ia sudah mengambil nyawa seseorang, seharusnya dihukum seberat-beratnya jangan sampai keluar lagi. "Kesal saya melihat terdakwa yang sepertinya tidak bersalah setelah apa yang dilakukannya. Oleh karena itu kami berharap hukuman seberat-seberatnya terdakwa," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya,  sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu ini, dipimpin oleh Hakim Imam Santoso SH, sedangakan JPU nya sendiri yakni  Abdul Haris SH. Terdkwa dikenakan pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana.
"Terdakwa, dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,dakwaan primer, dituntut 18 tahun penjara dengan pemotongan massa tahanan. Terdakwa membayar perkara sebesar Rp 2 ribu,"kata JPU Abdul Haris.

Diketahui, Bonik (33) sendiri merupakan warga Sekayu yang bekerja berprofesi sebagai PNS di dinas perkebunan Pemkab Muba yang tewas ditusuk pada saat menghadiri acara pesta perkawinan di Talang Jawa Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Muba. Akibat hal tersebut korban sendiri menderita 3 luka tusukan pada bagian dada kiri 1 liang, dada kanan 1 liang, tangan kiri 3 liang. (cr13)


Foto diwarna : RCH
SRIPO/CR13
Ket foto : Pasca ricuhnya sidang terdakwa Yushendri atas kasus pembunuhan, kini sel tahanan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "