Buy and Sell text links

Sekwan DPRD Muba Pastikan Agenda Tetap Berjalan

SEKAYU, SRIPO--Pasca ditahannya enam orang ketua fraksi di DPRD Muba, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4). Sekwan DPRD Muba, memastikan seluruh agenda yang ada di DPRD tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba, Thabrani Rizki, mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui perihal ditahannya enam orang ketua fraksi dari di DPRD Muba melalui media online. Namun, sebelumnya KPK sudah mengirimkan surat ke DPRD Muba yang masuk pada Kamis (21/4) pagi, perihal pemanggilan enam orang ketua fraksi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saya baru saja mengetahui kabar tersebut dari media online yang menginfokan ditahannya ketua fraksi oleh KPK. Tetapi sebelumnya kita mendapatkan surat dari DPRD Kamis (24/4) pagi tentang pemanggilan mereka," ujarnya.

Ketika disinggung apakah agenda yang ada di DPRD Muba akan berjalan dengan lancar, ia menjelaskan tidak ada hambatan sama sekali. Karena masih ada wakil dan sekretaris yang mewakili ketua fraksi dalam menjalankan kinerjanya.

"Tidak teraganggu sama sekali karena masih ada wakil-wakilnya yang bisa melanjutkan tugas mereka. Kita mengharapkan semua agenda yang ada di DPRD Muba dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah sama sekali," ungkapnya.

Sementara, Ketua DPD PAN Muba, M Syarif mengatakan, perihal ditahannya ketua fraksi di DPRD Muba akan segera kita tindak lanjuti dengan cepat. Hal ini mengingat seorang ketua fraksi merupakan perpanjangan tangan dari partai, sehingga kita akan secepatnya menunjuk ketua.

"Kita akan melakukan rapat dalam waktu dekat ini, yang Insyaallah akan dilakukan pada 2 Mei mendatang. Rapat tersebut sendiri akan membahas 3 poin, salah satunya penunjukkan ketua fraksi yang menjadi agenda utama kita," ujar Syarif.
 
Disinggung untuk nama, Syarif menuturkan, yang jelas nama yang bakal ditunjuk tentu kader yang telah duduk di DPRD Muba seperti Yulisman, Tapriansyah, Sumarno dan lainnya. "Di DPRD kita memiliki 9 kursi, tentunya untuk menunjuk seseorang sebagai ketua fraksi haruslah yang berkompeten dalam bidangnya," ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPC Demokrat Muba, H Malik H Paal menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengetahui perihal yang terjadi terhadap kadernya yakni Iin Febrianto. Tentunya sesuai dengan fakta integritas Demokrat, saudara Iin akan langsung diajukan Pergantian Antar Waktu (PAW), sebab apabila sudah dilakukan penahanan itu sudah resmi menjadi terdakwa sehingga untuk praduga tidak bersalah telah hilang.

"PAW rencananya kita akan mengajukan tiga nama ke DPD dan DPP pada tanggal 3 Mei. Untuk ketua fraksi Demokrat sendiri kita sudah menunjuk Sri Wahyuni dari dapil 3 untuk menjadi ketua fraksi demokrat di DPRD Muba," jelasnya.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka baru kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015 dan Laporan Pertanggung jawaban tahun 2014. Enam tersangka yang merupakan anggota DPRD Muba periode 2014-2019, itu adalah Ujang M Amin, Jaini, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim dan Iin Pebrianto, pada 1 Maret 2016 lalu.
 
Ditetapkannya enam orang tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pada tersangka yang telah dahulu ditahan. Para tersangka ini diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "