Buy and Sell text links

Izin Trayek Dimuba 100 Persen Mati
//Buka Trayek Baru Dipermudah Asalkan Sesuai Syarat

SEKAYU, SRIPO--Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengimbau pengusaha Organisasi Angkutan Daerah (Organda) untuk melakukan perpanjangan trayek angkutas desa (Angdes). Betapa tidak saat ini sejumlah trayek Angdes yang ada di Muba sudah habis masa semua.

Kepala Dishubkominfo Muba, H Pathi Riduan, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 35 unit angdes di wilayah Muba sudah habis trayeknya. Jumlah angdes yang ada tersebut, tidak kurang hanya 20 unit yang beroperasi, tapi semuanya sudah habis masa.

"Sesuai dengan peraturan yang ada, izin trayek sendiri berlaku selama 10 tahun. Sedangkan angdes yang ada di Muba, sudah beroperasi lebih dari 15 tahun jadi kondisinya sudah melebihi batas operasional yang telah ditentukan," Kata Pathi.

Dengan matinya izin trayek tersebut, pihak Dishub sendiri sudah melakukan koordinasi dengan organda yang bersangkutan untuk membahasa masalah ini. Apabila izin trayek sudah ada, maka permasalahan ini sudah dianggap selesai.

"Kita sudah berulang-ulang meminta Organda menghimbau para sopir angdes agar memperpanjang izin trayek. Sebab memperpanjang tidak membutuhkan biaya mahal hanya Rp 100 ribu setahun, pihaknya akan mempermudah dalam perpanjangan izin itu," ujarnya.
 
Tidak hanya itu saja, Pathi juga menerangkan kepada pihak ketiga, perusahaan atau perorangan apabila ingin mengajukan trayek baru seperti Sekayu-Babat Toman atau Sekayu-Lais, mengingat angdes yang ada trayeknya masih yang lama. Jadi apabila ingin membuat trayek baru, langsung saja datang kepada kita dan kita akan permudahkan pengurusan untuk hal tersebut.

"Syaratnya dalam mengajukan trayek baru, berbadan hukum, kendaraan jenis mini bus, STNK Kuning dan surat KIR. Kalau lengkap, kita mempermudah dan mempercepat izinnya keluar," jelasnya.
 
Sementara, Ketua Organda Muba, Andri Septa mengakui, kondisi angdes yang ada di Muba banyak habis izin trayek dan juga kondisinya baik itu angdes maupun angkot di Sekayu mati suri, makanya pihak Organda telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Dishubkominfo membahas masalah tersebut. Sehingga dalam koordinasi tersebut beberapa keputusan yakni mengeluarkan edaran ke Camat-camat yang mana isinya yakni bilamana ada pengusaha atau masyarakat berkeinginan membuka trayek baru dalam perizinannya akan dipermudah.
 
"Kita sudah mengeluarkan edaran, dan edaran itu diberikan keseluruh camat. Jadi siapa yang ingin membuka trayek baru silahkan kita tidak akan mempersulit bahkan kita kawal dalam izinnya kepemerintah daerah," ungkapnya. (cr13)
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "