BNN Bentuk TAT Penyalahgunaan Narkoba
PAGARALAM, SRIPO – Korban penyalahgunaan Narkotika yang telah memasuki ranah hukum, perlu asesmen terlebih dahulu dalam menentukan layak atau tidaknya. Pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan atau terdakwa, untuk ditempatkan ke dalam lembaga rehabilitasi medis atau sosial.
"Asesmen ini untuk mengetahui sejauhmana tingkat kecanduan dan peran mereka dalam tindak pidana Narkotika," ujar Kepala BNN Kota Pagaralam, Sudran Gafar dalam rapat pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT), dengan mengundang perwakilan dari Polres, Kejari, Lapas, Dinkes dan Dinsosnaker Kota Pagaralam.
Lanjut Sudran, dasar hukum penerapan asesmen, mengacu pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial.
"Bagi penyalahguna dan pencandu Narkotika, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011, tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu Narkotika," katanya.
Dijelaskan Sudran, dalam tim asesmen terpadu, meliputi tim dokter dan tim hukum. Tim dokter terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, kedokteran jiwa, dokter spesialis forensik dan psikolog. Sedangkan tim hukum, terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham (Bapas).
"Dengan berfungsinya tim ini, kita bisa menentukan pemula, pemakai maupun pecandu, terlebih lagi melihat kategori anak-anak di bawah umur atau pemula bisa kita rehab. Kalau pengedar, kurir dan bandar, tetap kita proses secara hukum pengadilan," jelasnya.(one)
0 Response to "BERITA PAGARALAM 2"
Post a Comment