Kades tak Boleh Terbitkan SPH
- Tanah Dalam Kawasan Hutan
MUSIRAWAS, SRIPO - Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi menegaskan, kepala desa (Kades) tidak diperbolehkan untuk menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan. Kalau ada penerbitan SPH tanah yang masuk dalam kawasan hutan, apalagi sampai diterbitkan sertifikatnya, itu menurutnya tindakan korupsi dibidang kehutanan.
"Tidak boleh lagi ada kades yang terbitkan surat-surat SPH dalam hutan. Kalau ada penerbitan SPH dalam hutan, apalagi sertifikat yang dilakukan oleh oknum, itu merupakan korupsi dibidang kehutanan, karena ada kerugian negara disitu," tegas AKBP Herwansyah Saidi, Kamis (21/4).
Dikatakan, kalau ada oknum yang menerbitkan SPH ataupun sertifikat tanah dalam kawasan hutan, maka pihaknya berkomitmen untuk menyidik kasus tersebut. Penyidikan bukan hanya terkait dengan undang-undang tentang kehutanan saja, tapi katanya, juga akan disidik persoalan korupsi dibidang kehutanannya.
"Kecuali tanah bukan hutan, SPH boleh diterbitkan oleh kades, sesuai dengan uu pokok agraria, tapi bukan hutan. Kalau bicara hak ulayat, kita harus uji. Investor saja harus ada HGU, yang sifatnya periodik, setelah itu juga tanahnya kembali ke negara," katanya.
Cegah Kebakaran Hutan
Sementara itu, berkaitan dengan potensi kebakaran hutan, terutama menjelang musim kemarau, kapolres mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun badan hukum (perusahaan). Sosialisasi sebagai pencegahan kebakaran hutan, sudah dilaksanakan sejak awal Januari 2016, baik kepada masyarakat maupun investor. Sosialisasi dilakukan melalui spanduk, selebaran dan media lainnya.
"Artinya kalau masih terjadi kebakaran nanti kita lihat, kalau karena lalai atau sengaja nanti kita tindak. Pasti kalau misal ada kesengajaan apakah masyarakat atau investor pasti akan ada sanksi pidananya," katanya.
Selain itu, ia pun selalu mengingatkan kepada badan hukum, untuk membuat tempat-tempat cadangan air. Jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan, maka cadangan air tersebut bisa digunakan untuk memadamkan api.
"Untuk investor yang lahannya ada gambut, berkewajiban membuat membuat umbung-umbung (tempat cadangan air). Saat hujan, bisa dijadikan tempat penampungan air, ketika kemarau air dapat dialirkan dan kalau terjadi kebakaran, dapat membantu pemadam kebakaran untuk mengambil air. Umbung-umbung itu disebar dibeberapa titik," katanya. (zie)
Ket foto
AKBP Herwansyah Saidi, Kapolres Musirawas
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 2104.zie.dae"
Post a Comment