Bawa Sabu Sopir Angkutan ditangkap
MUSIRAWAS, SRIPO - Darji Joko Prayitno (32), warga Dusun I Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, ditangkap Satuan Narkoba Polres Musirawas. Sopir angkutan warna kuning itu ditangkap, karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap saat melintas di jalan mengendarai angkutannya.
"Saat tersangka melintas di jalan Dusun I Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, dicegat dan diberhentikan oleh anggota. Lalu digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba dari dalam mobil tersangka," kata Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons, Minggu (17/4).
Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat. Bahwa, mobil angkutan (taksi) warna kuning BG2603LL, kerap digunakan untuk bertransaksi dan membawa narkoba. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat tersangka sedang melintas di jalan, anggota yang melihat mobil tersebut, langsung mencegat dan memberhentikannya. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam mobil tersangka.
"Barang bukti tersebut, satu bungkus plastik kecil diduga Sabu. Berikut satu unit mobil angkutan warna kuning, satu buah ponsel, dan tersangka, diamankan ke Polres Musirawas untuk proses sidik," katanya. (zie)
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
0 Response to "Berita 1704.zie.dae"
Post a Comment