Buy and Sell text links

Berita 1404.zie.dae

BPSK Bisa Peringatkan Pengelola Parkir

LUBUKLINGGAU, SRIPO - Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi menyatakan, jika konsumen pengguna kendaraan roda dua atau roda empat mendapatkan pelayanan jasa parkir berbayar. Dimana, pada struk parkir tertulis bahwa "pengelola jasa parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan selama konsumen memanfaatkan sewa lahan parkir". Maka menurutnya, yang harus dilakukan konsumen adalah membawa bukti struk parkir dan melaporkan pelaku usaha pengelola jasa parkir tersebut, kepada BPSK.
"Dengan laporan itu, maka BPSK ‎akan memanggil dan menyampaikan peringatan tertulis kepada pengelola parkir, untuk menarik atau menghilangkan ketentuan yang bermakna menyatakan pengingkaran beban tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen," kata Nurussulhi Nawawi.
‎Hal ini menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 52 huruf C. Dimana BPSK diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. Dalam hal ini, ketentuan tersebut tergolong pencantuman klausula baku yang sangat merugikan konsumen. Karena itu, sudah seyogianya frasa ketentuan dimaksud dihilangkan atau dihapus dalam struk parkir. Untuk diselaraskan dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen.
Sehingga, ketika pengelola parkir mewajibkan konsumen membayar premi jasa parkir. Maka kata Nurussulhi Nawawi, sudah menjadi sebuah kewajiban yang mengikat. Bahwa, kehilangan dan kerusakan kendaraan‎ konsumen selama pemanfaatan jasa parkir, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelaku usaha pengelola parkir.
"Dengan melapor kepada BPSK dan BPSK melaksanakan kewenangannya, maka konsumen dapat mencegah atau menghindari kerugian konsumen dan terjadinya perkara sengketa konsumen," kata Nurussulhi Nawawi. (zie)‎


Konsumsi Panganan Lokal Masih Rendah

MUSIRAWAS, SRIPO - Tingkat konsumsi panganan lokal di Kabupaten Musirawas, khususnya panganan yang berasal dari jenis umbi-umbian masih tergolong rendah. Karena itu, B
upati Musirawas, Hendra Gunawan mengajak masyarakat, agar mencintai menu panganan lokal.
‎"Konsumsi pangan kita masih rendah, karena tingkat kesadaran masyarakat kita juga masih rendah," kata Hendra Gunawan, saat kegiatan lomba cipta menu beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA) berbasis makanan khas daerah Kabupaten Musirawas yang digelar di pendopoan kabupaten rumah dinas bupati, Kamis (14/4).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kata Hendra Gunawan, konsumsi pangan jenis umbi-umbian di Kabupaten Musirawas berada pada angka 1,6 persen. Harapannya, tingkat konsumsi pangan ini berada pada angka 6 persen.‎ "Jadi masih banyak masyarakat di Musirawas yang perlu umbi-umbian. Kita juga minta, agar keluarga kita juga menyajikan menu-manu panganan khas lokal," katanya.
Sedangkan konsumsi pangan yang berasal dari hewan, di Kabupaten Musirawas juga masih tergolong rendah. Yaitu berada pada angka 8,6 persen. Harapannya, konsumsi pangan hewan berada di angka 12 persen. Demikian pula konsumsi sayur-sayuran dan buah-buahan, berada pada angka 4,5 persen dan harapannya, bisa mencapai 6,6 persen. "Harapannya, mudah-mudahan satu tahun kedepan trendnya meningkat," katanya. Dari tingkat konsumsi panganan yang ada, ‎konsumsi beras masyarakat Kabupaten Musirawas tergolong cukup tinggi, yaitu mencapai 60,70 persen. Demikian pula dengan konsumsi gula, mencapai 5,8 persen.
Dilanjutkan Hendra Gunawan, ‎selama ini, menu yang disajikan juga menu makanan kotak. Sekarang katanya, berubah dengan memanfaatkan menu makanan lokal yang khas desa dari Kabupaten Musirawas. Ia mengharapkan, agar menu panganan lokal ini terus dilestarikan. Terutama kepada ibu-ibu dharma wanita dan ibu tani, agar terus menggalakkan, sekaligus mengenalkan menu lokal disetiap kegiatan. (zie)

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita 1404.zie.dae"