Kaka Beradik Perkosa Gadis 24 Tahun di Pondok Kebun Jengkol
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA-- MG (24) warga Kampung Sawah, Kelurahan Pasar Muara, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di perkosa oleh dua kakak beradik disebuah pondok kebun jengkol.
Peristiwa pemerkosaan dan penyiksaan yang dilakukan kedua pelaku bermula kedua pelaku untuk mengambil jengkol dikebun milik pelaku.
Korban MG (24) yng tidak menaruh rasa curiga kepada pelaku IW (20) dan AT (24) dikarenakan keduanya adalah kawan semasa kecilnya, mengikuti ajakan pelaku.
Saat di kebun tersebutlah, peristiwa tak senonoh yang diterima MG oleh kedua pelaku yang diduga telah direncanakan oleh salah seorang pelaku.
Setibanya dikebun disebuah pondok salah seorang tersangka masak nasi dan mengajak korban MG untuk makan bersama.Selesai makan korban merasa mengantuk yang luar biasa hingga tertidur.
Lebih lanjut korban MG merasakan ada yang meraba bagian intimnya, hingga ia terbangun mendapati saat salah seorang pelaku yakni AT menggerayangi tubuhnya, membuat korban kaget dan berteriak meminta pertolongan kepada saudara pelaku IW, namun bukan pembelaan yang didapat pelaku IW juga memiliki hasrat yang sama.
"Dia tidak menolong bahkan IW malah ikut menggagahi, bahkan dia yang pertama kali dan pelaku AT memegangi saya,"terang MG kepada wartawan saat melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Lebih lanjut, setelah kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya, korban yang tidak berdaya dipindahkan kebilik kamar, dengan pergelangan tangan dan kakinya diikat.
Saat di ikat korban dianiaya oleh pelaku dengan mencekik dan memukul wajah korban hingga pingsan untuk berjanji tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
Setelah sadar, untuk menghindari bahaya yang ada didepan matanya korban MG berjanji pada pelaku tidak akan menceritakan pada siapapun tetapi dirinya dibebaskan.
"Saat aku sadar, saya bujuk AT dan janji tidak akan melapor dan bercerita pada siapapun agar bisa selamat ," Ujar MG.
Melihat keponakannya pulang dengan kondisi yang tak wajar, bibi korban menanyakan kepada MG, hingga pelaku menceritakan yang dialaminya dikebun.
Tanpa pikir panjang keluarga korban melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi.
Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian polres OKU Selatan dari Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan telah meringkus kedua pelaku.
Kendati demikian Kanit PPA Brigpol Ade Rusdianto, SH belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, dikarenakan masih dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka.
"Pelaku masih kita periksa, jadi untuk saat ini kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,"ujarnya. (cr28).
SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
Pelaku : Pelaku saat pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Rabu (30/10/2019).
Catatan Pelaku Iwan (20) dan Anton (24) dan korban Mega (24).
0 Response to "Kaka Beradik Perkosa Gadis 24 Tahun di Pondok Kebun Jengkol "
Post a Comment