Riamon dan Islan Sontak Menangis
//Darwin Ngotot tak Terima Suap
//Kondisi Lucy Mulai Sehat
PALEMBANG, SRIPO --- Empat mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus penerimaan suap, menunjukan beragam ekpresi yang berbeda-beda ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (13/4).
Empat pimpinan DPRD yang diantara Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, dimintai keterangannya secara satu persatu dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH. Dalam keterangan Terdakwa Riamon Iskandar, dirinya mengakui telah menerima suap sesuai dakwaan sebelumnya. Bahkan Riamon pun sempat menangis dan meneteskan air matanya. Terutama saat JPU KPK yang dikoordinatori Kristanti Yuni Purnawanti SH, Abdul Basir SH dan Adyantana Meru Herlambang SH, menanyakan tentang keluarga Riamon. "Apakah saudara memiliki tanggungan keluarga," tanya JPU KPK Kristianti SH kepada terdakwa Riamon.
Mendengarkan pertanyaan JPU KPK, sontak Riamon Iskandar meneteskan air matanya dan langsung tertunduk menangis tersedu-sedu. "Iya bu jaksa," ujar Riamon yang sembari terus menerus mengusap kedua matanya yang berderai air mata. Riamon mengakui telah menerima uang sebesar 149 juta dalam dua tahap. Namun semua uang sudah dikembalikannya ke penyidik KPK. "Semunaya dengan total 149 juta sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Riamon.
Sama halnya juga dengan terdakwa Islan Hanura yang sontak menangis mendengarkan filosofi dari Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH. Islan pun mengakui telah menerima uang suap senilai Rp150 juta dan sudah dikembalikan ke penyidik KPK. "Meskipun kita menutup muka dengan kedua tangan, memang kita tidak bisa melihat orang. Akan tetapi orang tetap bisa melihat kita dengan jelas. Ini adalah sebuah filosofi," ujar Parlas.
Mendengarkan pencerahan majelis hakim, Islan pun langsung menangis dan mengakui perbuatannya. "Saya menyesal, saya masuk sistem yang salah. Semoga ini menjadi perbaikan di seluruh Indonesia Yang Mulia," ujar Islan yang berulang kali mengusap air matanya menggunakan sapu tangan dari saku celananya.
Sedangkan untuk terdakwa Aidil Fitri, terlihat tampak santai dan tegar. Aidil pun mengakui telah menerima uang suap senilai Rp 150 juta dan juga telah dikembalikan ke penyidik KPK.
Namun berbeda dengan terdakwa Darwin AH yang tetap ngotot membantah telah menerima suap. Bahkan Darwin dan JPU KPK saling adu argumen soal pengertian suap dengan pinjaman. Meskipun JPU KPK kembali memutarkan isi percakapan Darwin yang mengarah dengan suap, Darwin dengan pendiriannya dan tetap kekeh telah menerima suap. "Namanya manusia itu ada yang lupanya bu jaksa," ujar Darwin menjawab pertanyaan jaksa kenapa bisa lupa dengan rekapan pembicaraan yang kembali diputar.
Setelah mendengarkan keterangan empat terdakwa, Hakim Ketua Parlas Nababan SH mempertanyakan kepada penasehat hukum terdakwa apakah akan mengajukan saksi adecharge atau saksi meringankan. Hanya terdakwa Darwin yang akan menghadirkan dua saksi adecharge pada sidang pekan depan.
Sebelum keterangan empat terdakwa, JPU KPK juga menghadirkan Lucianty Pahri, anggota DPRD Sumsel yang juga istri Bupati Muba non aktif Pahri Azhari. Lucy yang juga sebagai terdakwa pemberi suap, memberikan keterangannya sebagai saksi untuk empat terdakwa kasus penerimaan suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Lucy tetap membantah sebagai inisiator atau perintah adanya pemberian uang suap kepada anggota DPRD Muba. Lucy pun mengakui dirinya memang tidak memiliki kewenangan ata pemerintahan yang dijalan suamianya, namun Lucy mengakui kasihan melihat kondisi suaminya. "Saya memang tidak ada kewenangan, tapi saya takut. Karena gaji pegawai honorer dan TKS belum dibaya. Bupati itu suami saya, jadi saya takut suami saya didemo," ujar Lucy kepada majelis hakim.
Dilihat dari kondisi fisiknya, Lucy sedikit terlihat sehat dari kondisi sebelumnya yang menggunakan kursi roda. "Selama ini ibu Lucy dirawat opname selama 8 hari sejak tanggak 4 April sampai 12 April. Selama diopname, ibu Lucy habiskan delapan botol infus. Secara medis saya tidak tahu sakitnya, tapi sakitnya pada jantung dan terjadi pembengkakan," ujar Fadli SH, penasehat hukum Lucy yang mendampingi.
Sementara itu penasehat hukum Gandi Arius SH yang mendampingi terdakwa Darwin AH mengatakan, sidang pekan depan akan menghadirkan saksi dua orang sebagai pembuktian bahwa Darwin tidak menerima suap. "Keterangan klien saya adalah haknya, terlepas itu benar atau tidak. Namun dari keterangan terdakwa lainnya memang berbeda. Karena klien saya tidak ada bukti penerimaan suap. Bisa saja Bambang hanya memberikan keterangan telah memberi, tapi belum sampai ke tangan klien kami," ujar Gandi.
Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.(bew/cr19)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 Response to "1304bew2.kas"
Post a Comment