Buy and Sell text links

1304bew1.kas

Ada Foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
DENGARKAN VONIS --- Dua nelayan asal Brebes Jateng yang juga nahkoda kapal yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran penangkapan ikan saat mendengarkan putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (13/4).

13 Nelayan Brebes Didenda Rp2 Miliar
//Divonis 1,8 Tahun Penjara

PALEMBANG, SRIPO --- Masih ingat dengan penangkapan nelayan asal Brebes Jawa Tengah (Jateng) yang menangkap ikan di wilayah Sumsel tanpa izin, kini 13 nelayan tersebut yang menjadi terdakwa kasus tentang cara penangkapan ikan dan keluar izin wilayah penangkapan, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah pada sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (13/4).

Pada putusan vonis majelis hakim, ke 13 nelayan disidang secara terpisah atau split (berkas terpisah) satu sama lainnya. Namun untuk vonis hukuman pidana yang diterima, ke 13 nelayan divonis dengan hukuman yang sama yakni masing-masing dengan hukupan pidana kuruangan penjara selama satu tahun delapan bulan. Selain itu juga ke ke 13 nelayan diputuskan membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider dua bulan penjara.

Dalam putusan salah satu sidang majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Pangabean SH MH, ke 13 nelayan yang menjadi terdakwa ini terbukti secara sah melawan hukum sesuai dakwaan dari JPU Kejati Sumsel yakni melakukan penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sesuai pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Selain itu juga majelis hakim menetapkan agar barang bukti kapal dan alat penangkap ikan yang digunakan dirampas negara untuk dimusnahkan. "Untuk kapal ditetapkan untuk dimusnahkan. Yang memusnahkan tentunya pihak jaksa penuntut umum, pakah ditenggelamkan atau dibakar. Hakim hanya memutuskan saja. Secara administrasinya, terdakwa masih diberikan waktu pikir-pikir untuk menerima putusan vonis," ujar Hakim Ketua Firman Pangabean SH MH.

Dari pantauan Sripo, ke 13 nelayan asal brebes yang menjadi terdakwa diantaranya yakni Dedi, Karsad, Saefudin, Rasja, Rasnali, Rukijan, Tarjani, Umar, Kasiran, Witno, Ginda, Makmur dan Tasroni, mereka masih menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis dari majelis hakim. Bahkan salah satu terdakwa yakni Dedi merasa tidak terima dan berencana akan melakukan upaya hukum yakni banding.

"Jujur rasanya tidak terima kalau hukumannya 1,8 tahun. Kalau bualanan kami terima dan memang kami mengaku bersalah. Tapi untuk alat penangkap ikan yang kami gunakan itu ada izinnya hingga tahun 2017," ujar Dedi yang pasrah sesuai menjalani persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Sat Polair Polda Sumsel menangkap 13 kapal ikan asal Brebes Jateng yang menangkap ikan di wilayah perairan Tanjung Manjangan Kabupaten OKI Sumsel, Kamis 4 Februari 2016. Selain melanggar izin wilayah penangkapan ikan, petugas juga ditemukaan alat tangkap ikan yang menyalahi aturan yakni cara kerjanya seperti pukat hela (trawis). Petugas juga mendapatkan hasil tangkapan ikan sebanyak 11 ton ikan campuran yang sebelumnya sudah dilelang.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "1304bew1.kas"