Buy and Sell text links

Berita

Toleransi Hiburan Malam Sampai Akhir Tahun
// Bupati dan Kapolres Sudah Keluarkan Larangan

EMPATLAWANG, SRIPO - Terkait masih adanya warga yang melangsungkan pesta dan hiburan malam saat melangsungkan persedekahan pada acara
pernikahan, dilanggar warga di desa-desa.

Plt Bupati Empatlawang, H Syahril Hanafia mengatakan instruksi bupati(Inbup) yang telah dikeluarkan akan di toleransi dengan memberi rentang waktu sampai akhir 2016, selanjutnya 2017 sudah tidak ada lagi toleransi, sesuai dengan Inbup: No 200/222/Ban. KBP/2016 dilarang menyelenggarakan pesta dan hiburan band atau orkes malam hari pada acara persedekahan.

" sementara ini masih kami beri toleransi sampai akhir tahun 2016, bukanya di bolehkan namun penindakanya tidak secara langsung, karena mereka mungkin sudah ada yang bayar sewa orgen atau orkes saat ini," kata Syahril Hanafia, Jum'at(28/10).

Dia mengatakan Inbup yang keluarkan bukan asal jadi melainkan telah melalui rapat bersama tim Forum Komunikasi Perangkat Daerah( FKPD)dan anggota DPRD.

Menurut Syahril adanya kegiatan hiburan malam ini memang terdapat pro dan kontra di masyarakat Empatlawang namun ia menyakini sebagian besar lebih kepada kebaikan agar tidak ada hiburan malam, dan pelaksanaan pesta di siang hari, karena ini memancing tindak kejahatan seperti penjualan minuman keras, begal dan peredaran narkoba.

Terkait perda hiburan malam ini Kapolres Empatlawang AKBP Bayu Dewantoro SIK juga telah mengeluarkan maklumat larangan menyelenggarakan pesta malam dan hiburan malam, pelanggar bisa diancam pidana tiga hari dan atau berupa denda. (cr27)







Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita"