Perangkat Desa / Kelurahan Harus Paham Hukum Pertanahan
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---Permasalahan tanah cukup banyak baik yang terjadi antara sesama masyarakat maupun dengan investor. Untuk itu, para Perangkat Desa/Kelurahan dalam
Kecamatan Muara Enim, harus memahami dan mengerti khususnya kebijakan-kebijakan dibidang pertanahan lingkup Kecamatan Muara Enim.
"Minimal perangkat desa/Kelurahan mengerti sehingga tidak salah memutuskan," ujar Plh Sekda Muara Enim H Amrullah Jamaludin SE pada pembukaan kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan Kepada
Perangkat Desa/Kelurahan dalam
Kecamatan Muara Enim Tahun 2020 di ruang rapat Pangripta Nusantra Bappeda Muara Enim, Rabu (7/10/2020).
Menurut Juarsah, bahwa tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia, juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia internasional. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang kemudian disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yakni tentang Hak Menguasai Tanah dari Negara, yang memberi wewenang untuk yakni Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia, Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut, Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa tersebut.
Masih dikatakan, Juarsah, berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) UUPA, penyelenggaraan Hak Menguasai Negara dapat didelegasikan kepada daerah-daerah
swatantra (propinsi, Kabupaten/kota, kecamatan, dan Kelurahan/desa) bahkan
pada suatu komunitas adat yang masih kuat keyakinan norma-norma adatnya. Dengan demikian, pemerintah daerah atas kekuatan undang-undang bisa mempunyai
wewenang Hak Menguasai Negara yang dipegang dan diletakkan pada kepala daerahnya, dan bagi persekutuan masyarakat adat dapat diberikan Hak Menguasai Negara, sepanjang dalam
persekutuan adat tersebut masih ada dan diakuinya hak ulayat dari persekutuannya. Tanah-tanah yang belum dihaki dengan hak-hak perseorangan oleh UUPA disebut tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dalam praktik administrasi digunakan sebutan tanah negara. Tanah-tanah yang sudah dipunyai dengan hak-hak atas tanah primer, disebut tanah-tanah hak dengan nama sebutan haknya, misalnya tanah tanah-tanah wakaf,
tanah-tanah hak pengelolaan, Tanah-tanah Hak ulayat, tanah-tanah kaum hukum adat,
tanah-tanah kawasan hutan, dan tanah-tanah sisanya.
Ditambahkan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangka melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring secara teknis khususnya terhadap pelaksanaan penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Muara Enim.
Penyelesaian permasalahan tanah yang menjadi kewenangan Bupati adalah sengketa tanah garapan dan ganti kerugian serta santunan tanah untuk pembangunan, dengan demikian Bupati Muara Enim / OPD terkait / Camat/ Lurah / Kepala Desa merupakan ujung tombak penyelesaian permasalahan pertanahan khususnya yang terjadi dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
"Ada permasalahan tanah di dalam wilayah Kabupaten Muara Enim kita sisukusikan dan diambil langkah-langkah percepatan penyelesaian yang nantinya berguna dalam mempercepat penyelesaian konflik tanah sehingga terciptanya kondisi aman, tenteram dan tertib bagi masyarakat serta terciptanya suasana yang kondusif bagi investor yang akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesehjahteraan masyarakat," harapnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Penyuluhan : Penyuluhan Hukum Pertanahan Kepada
Perangkat Desa/Kelurahan dalam
Kecamatan Muara Enim Tahun 2020 di ruang rapat Pangripta Nusantra Bappeda Muara Enim, Rabu (7/10/2020)
0 Response to " "
Post a Comment