Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, MUBA --Sutikno (35) warga Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba dibekuk Unit Reskrim Polsek Batang Hari Pria yang merupakan buruh tani ini ditahan lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan pengedar, polisi menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi dan timbangan. Saat ditangkap, pelaku hanya pasrah saat dirinya digelandang Ke Mapolsek Batang Hari Leko karena kepergok polisi membuang bungkusan plastik yang diduga narkoba saat polisi mendatangi rumahnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Batang hari Leko, AKP Nasharudin, SH
mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba tersebut berkat laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Purnomo, S.H setelah diperintahkan langsung oleh Kapolsek.
"Polisi langsung melakukan penangkapan ke rumah pelaku, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya," ujarnya.
Usaha pelaku untuk mengelabuhi petugas pun gagal. Karena petugas langsung curiga dengan gerak gerik pelaku dan langsung memeriksa barang yang dibuangnya.
"Pelaku ini sempat membuang bungkusan, saat dibuka isinya narkoba semua. Dari keterangan tersangka ia melakukan hal tersebut lantaran kurang dari hasi buruh tani, tersangkan juga saat ini sudah kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres," ungkapnya.
Sambungnya, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 kantong plastik besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,95 Gram, 1 kantong plastik sedang berisi diduga sabu berat bruto 2,78 Gram,1 kantong plastik kecil berisi diduga sabu berat bruto 2,01 Gram, 1 kantong plastik bening berisi diduga pil ekstasi sebanyak 25 butir, 1 kantong plastik bening berisi diduga pil ekstasi sebanyak 20 butir, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 8 lembar.
Selanjutnya 1 unit timbangan digital warna hitam kombinasi silver stanlis beserta plastik Hitam, 1 unit HP merk Oppo warna biru,1 buah dompet warna merah, 5 ball kantong plastik kecil, 1 ball kantong plastik sedang, 1 ball kantong plastik besar, 1 buah botol merk Cylitol warna hijau, 1 sekop pipa paralon warna putih, 2 kantong plastik warna hitam langsung diakui pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dihukum di atas 5 tahun penjara," tegasnya (dho)
Ket foto : Tersangka Sutikno ketika diamankan oleh jajaran Mapolsek BHL.
0 Response to "Penuhi Kebutuhan Hidup, Buruh Tani Beralih Jadi Pengedar Narkoba"
Post a Comment