Buy and Sell text links

Pandemi Covid-19 Angka Pernikahan di Muba Turun Sebanyak 25 Persen

Pandemi Covid-19 Angka Pernikahan di Muba Turun Sebanyak 25 Persen

MUBA, SRIPO—Pada masa pandemi beberapa pasangan calon pengantin (catin) memilih membatalkan atau menjadwal ulang pesta pernikahan mereka karena pandemi COVID-19 yang tak kunjung berakhir.  Namun di era new normal ini masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) meski dalam suasana pandemi.

Kepala KUA Sekayu Moh Yani SAg mengatakan, seusai aturan Dirjen Binmas Islam, syarat pernikahan diluar KUA itu tidak ada keramaian dan minimal 10 orang dalam acara akad nikah. Selain itu pasangan calon pengantin harus membuat surat pernyataan tentang prokes dan rumah mempelai juga tentunya harus memiliki ventilasi. 

"Layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja, pendaftaran bisa dilakukan secara online. Jika pendaftaran langsung dan pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Jika prosesi akad nikah yang menjadi bagian paling penting dalam tahapan pernikahan pun diatur, maka peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-sebanyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Kalau untuk di masjid diperbolehkan 30 orang karena tempatnya besar. Namun tetap memprioritaskan prokes yang sudah ada," tegasnya.

Menurutnya, selama pandemi berlangsung pasangan catin di Kabupaten Muba turun jauh sebanyak 25 persen. Biasanya ada 60 catin per bulan dan sekarang hanya berksiar 45 yang menikah.

"Kebanyakan masih menunggu atau menunda, karena takut didenda sehingga sejumlah catin belum berani menggelar acara pernikahan. Namun kita tidak membatasi untuk siapa saja yang mau melakukan pernikahan selagi tetap mentaati aturan," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Juni lalu Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020. Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan new normal. (dho)

Ket foto : Kepala KUA Sekayu Moh Yani SAg.

Jadikan gambar sebaris




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pandemi Covid-19 Angka Pernikahan di Muba Turun Sebanyak 25 Persen"