Maling dan Pelaku Penganiayaan Digulung Polsek Tungkal Jaya
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, MUBA --Saat tengah asyik bersantai di teras rumahnya, Epran Muhammad (23) dibekuk Polisi Polsek Tungkal Jaya, Rabu (7/10). Warga desa Suka Damai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba ini merupakan pelaku Curat yang beraksi pada Sabtu (12/9) malam.
Saat itu tersangka berhasil mencuri 1 unit sepeda motor yang sedang diparkirkan korban Rico Adi Kurniawan di samping pos Kamling Desa Suka Damai.
Setelah mendapatkan barang hasil curiannya, tersangka Epran berhasil menemui seorang penadah bernama Paisal agar menjualkan barang curian tersebut.
"Iya pak, setelah barang tersebut terjual, Paisal saya kasih bagian juga. Setelah itu kami pulang ke rumah," ujar Epran.
Sementara itu di lain tempat, pelaku penganiayaan Minggu (4/10) siang sekira pukul 12.01 WIB diringkus Polsek Tungkal Jaya saat pelaku sedang berada di depan teras rumahnya juga.
Pelaku Sriyanto (42) yang merupakan warga Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba saat dimintai keterangannya mengakui bahwa dirinya telah memukul korban dengan menggunakan kayu balok yang di bawa oleh pelaku sebanyak 2 kali di bagian kepala kiri dan pelipis kiri korban.
Kejadian bermula saat pelaku ini mendatangi korban Muhammad Taufik dan menanyakan perihal tali tambang sapi. Rupanya korban telah sengaja memotong tali sapi milik pelaku karena sapi tersebut merusak tanaman korban.
Tak Terima tali pengikat sapinya dipotong, Minggu pagi sekira pukul 09.00 WIB, pelaku langsung memukul korban.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Marwan, SH mengatakan jika para pelaku telah ditangkap.
"Memang benar keduanya masih dalam proses penyidikan untuk ke tahap selanjutnya," ujarnya. (dho)

0 Response to "Maling dan Pelaku Penganiayaan Digulung Polsek Tungkal Jaya"
Post a Comment