Jatuhkan Sabu Sebelum Ditangkap
//Dua Warga Keluang Diamankan Polisi
MUBA, SRIPO--Dua Warga Kecamatan Keluang bernama Hendri alias Endut (33) dan Armanda Cusoni Putra ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Muba. Saat hendak ditangkap, keduanya sempat membuang barang bukti sabu dengan berat bruto lebih kurang 1,22 gram.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andruan ,S.I.K mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan seringnya transaksi narkoba oleh kedua tersangka.
Setelah mendapati informasi tersebut, selanjutnya dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Azhari Purnama, S.H beserta anggota berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap dua orang pada Sabtu, (17/10) sekira pukul 18.30 WIB.
"Keduanya berhasil kita tangkap dan sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba. Memang keduanya berencana akan mengedarkan barang tersebut ke calon pembeli," jelasnya.
Petugas berhasil menangkap keduanya di jalan umum Keluang-Jantibun Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, Muba. Saat itu Ara tersangka hendak melintas dengan gelagat mencurigakan dan mengendarai sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam.
Saat dihentikan keduanya sempat menjatuhkan barang bukti yang disimpan di tangan kiri salah satu pelaku.
"Keduanya sudah mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan. Selanjutnya atas perbuatan keduanya, akan dikenakan hukuman minimal lima tahun penjara. (dho)
Ket foto : Hendri dan Armanda ketika diamankan di Mapolsek Keluang.
0 Response to "Jatuhkan Sabu Sebelum Ditangkap"
Post a Comment