Buy and Sell text links

Imingi Diberi Handphone, Bujut Rudapaksa Melati



Imingi Diberi Handphone, Bujut Rudapaksa Melati

Laporam Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

SRIPOKU.COM, MUBA—Berkedok akan memberikan handphone beserta pulsanya Apriansyah alias Bujut (35), merudapksa gadis dibawa umur sebut saja Melati (10). Perbuatan bejad tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak dua kali. 

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, mengatakan tersangka diamankan setelah Unit PPA Sat reskrim Polres Muba menangkap Pria beristri anak satu setelah kelurga korban melaporkan kejadian yang dialami. 

"Kejadian tersebut terjadi, Minggu (410/2020) siang Korban tersebut menyetubuhi di rumah kosong Perumahan PT. GPI IV Desa Karang Ringin II Kec. Lawang Wetan, Muba. Tersangka merayu korbannya dengan iming-iming akan dibelikan Handphone dan pulsa,"kata Deli, Kamis (8/10/20).

Karena termakan bujuk rayu korban, sehingga korban menuruti perbuatan tersangka. Namun sebelum melakukan aksi bejadnya korban sempat memberontak karena masih dibawa umur korban tidak berdaya.

" Ini yang kedua kali nya, sebelumnya korban Melati bulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku. Peristiwa tersebut setelah korban bercerita kepada orang tuanya,"ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara san maksimal 15 tahun penjara,"tutupnya. (dho)Jadikan gambar sebaris



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Imingi Diberi Handphone, Bujut Rudapaksa Melati"