Imigrasi Muaraenim Deportasi 3 WNA asal China
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Karena melanggar UU No 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian,
Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim mendeportasi tiga WNI asal China karena telah menyalahi aturan Administrasi Keimigrasian,
Kamis (1/10/2020).
Kepala Imigrasi kelas ll Non TPI Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP, membenarkan jika pihaknya telah mendeportasi tiga WNI asal China tepatnya provinsi Hangzhou karena melanggar aturan Administrasi ke imigrasi UU Nomor 6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian. Kita lakukan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar aturan Administrasi Keimigrasian. Ke tiga WNA tersebut merupakan warga kebangsaan asal China bernama Liyang, dan Liyung Cs.
" Jadi kita ambil langkah tegas Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi keluar wilayah Indonesia yakni memulangkannya ke negara asalnya," tegasnya.
Pemulangan ke tiga WNA tersebut, sambungnya Made, telah kita lakukan pada hari Rabu (30/9) sekitar pukuk 06.00 - 08.00 dengan dikawal langsung oleh Kasi Penindakan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan memulangkan mereka ke nagara asalnya.Mereka telah melakukan swab test on line dari maskapai penerbangan dengan hasil negatif, mereka diberangkatkan dengan penerbangan sriwijaya air SJ 3184 dari Jakarta menuju Hangzhou China.(ari)
CAPTION FOTO :
Deportasi : Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim mendeportasi tiga WNI asal China karena telah menyalahi aturan Administrasi Keimigrasian.
0 Response to " "
Post a Comment