Buy and Sell text links

Hasil Gasak Tiga Mini Market, Dibelikan Narkoba 
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Salah satu spesialis Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Alfamart dan Indomart yakni Parindra Putra (26) warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk setelah dihadiahi timah panas. Dan hasil kejahatannya habis digunakan untuk poya-poya dan membeli narkoba jenis Sabu-sabu, Rabu (21/10/2020).
Dari informasi yang di himpun, aksi kejahatan Curas tersebut sedikitnya telah dilakukan di tiga mini market yakni Indomart dan Alfamart. Pada kejadian pertama, pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekitar pukul 19.50 pelaku menggasak 
mini market Alfamart yang berada di Jalan Proklamasi RT 10 RW 09 Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Kejadian kedua, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.10 di Alfamart Talang Jawa, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Kemudian Ketiga, terjadi pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 03.49 di Indomart Jalan Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Adapun modus pelaku bersama rekannya (DPO), adalah dengan mengancam korban dengan menodongkan pisau. Dan aksi
pelaku melakukan tindakan kejahatan di mini market terekam CCTV pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 di mini market Alfamart Jalan proklamasi RT 10 RW 09, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat itu, pelaku berjumlah dua orang masuk ke mini market Alfamart dengan membawa pisau langsung menodongkan pisau ke pegawai mini market sambil membuka laci mini market serta mengambil uang yang ada di laci mini market sebesar Rp 4.225.100. Atas kejadian tersebut karyawan mini market Alfamart melapor ke Polres Muara Enim.
Usai mendapatkan laporan, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Guntur Iswayudi bersama dengan Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi para pelaku melalui analisa rekaman CCTV yang didapat dari mini market Alfamart.
Dari hasil identifikasi pelaku tersebut, dilakukan pencarian dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya. Namun ketika akan 
dilakukan pencarian barang bukti dan pelaku lainnya, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian membenarkan adanya penangkapan tersangka Curas spesialis mini market tersebut. Modus pelaku melakukan aksinya mengancam korban dengan menodongkan Sajam, bersama pelaku lain yang masih DPO. Dalam aksinya, tersangka tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Dan hasil dari setiap aksi kejahatan tersebut  untuk membeli Shabu- Shabu dan dipergunakannya untuk poya-poya kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor Revo warna Hitam tanpa plat, Satu helai baju kaos warna Abu-Abu Coklat, satu helai celana levis pendek, Satu pasang sendal dan rekaman CCTV. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Pelaku Parindra dan BB

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "