Buy and Sell text links

Bupati Muara Enim Lantik Sekaligus Pejabat Fungsional, Baznas dan Dewas PDAM LE
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---Untuk efisiensi dan efektifitas, Pemkab Muara Enim melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkab Muara Enim, Pimpinan Baznas Kabupaten Muara Enim dan Penyerahan Keputusan Bupati Muara Enim Tentang Dewan Pengawas PDAM Lematang Enim (LE) di ruang rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Selasa (13/10/2020).
Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkab Muara Enim, Pimpinan Baznas Kabupaten Muara Enim dan Penyerahan Keputusan Bupati Muara Enim Tentang Dewan Pengawas PDAM Lematang Enim tersebut dihadiri langsung oleh Plt Bupati Muara Enim H Juarsah, didampingi Ketua Baznas Sumsel Drs H Najib Haitami MM, Asisten Perkonomian dan Pembangunan H Amrullah Jamaludin SE, dan Asisten Administrasi dr H Yan Riyadi MARS serta para pejabat terkait.
Adapun untuk Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkab Muara Enim yakni Drs M Eddy Marhan Jaya MSi
sebelumnya Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim menjadi Pustakawan Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Arlan Devil SSos MSi sebelumnya Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kabupaten Muara Enim menjadi Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Dra Atty Mulyati Djafar sebelumnya Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Arsiparis Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,
Carman SE sebelumnya staf fungsional umum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muara Enim menjadi Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Setda Kabupaten Muara Enim, Yusrizal ST M.eng sebelumnya staf fungsional umum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muara Enim menjadi Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Setda Kabupaten Muara Enim dan Kiki Adi Rizki SH sebelumnya staf fungsional umum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muara Enim
menjadi Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Setda Kabupaten Muara Enim. Dan untuk Pengurus Baznas Muara Enim Periode 2020-2025 tersebut yakni Ketua Drs H Fajeri Erham MM, Waka I H Syachril SH MSi MHi, Waka II Drs Syaripuddin, Waka III H Imron Yadad SKom dan Waka IV  
H Zulkarnain SKom. Sedangkan untuk Dewan Pengawas PDAM Lematang Enim yakni H Abdurahman, H Ibnu Sani ST dan Dr H Sulthon MPd.
Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, mengatakan bahwa pelantikan pejabat fungsional ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Junto
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berarti para pejabat fungsional ini merupakan jabatan yang memiliki tugas memberikan pelayanan 
fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Untuk itu diharapkan, dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi
profesionalisme kerja dan etika jabatan sehingga dapat 
dipertanggungjawabkan 
kepada bangsa dan negara serta yang terpenting kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
Kemudian, lanjut Juarsah, berdasarkan Surat Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 
074/ANG/BAZNAS/II/2020 bahwa Pimpinan Baznas Kabupaten Muara Enim Periode 2015 - 2020 telah mengakhiri masa baktinya pada tanggal 15 Juli 2020 dan dengan berpedoman kepada Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 
2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melantik Pimpinan Baznas Kabupaten Muara Enim yang baru, yaitu Periode 2020-2025.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan Baznas 
Periode 2015-2020, semoga pengabdian saudara sekalian menjadi nilai ibadah dimata 
Allah SWT dan kepada pimpinan yang baru dilantik, saya berharap akan lebih baik lagi dalam mengembangkan Baznas kedepan," tegas Juarsah.
Masih dikatakan Juarsah, dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 56 
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, maka hendaklah dapat lebih meningkatkan penerimaan zakat 
demi kemaslahatan umat di Kabupaten Muara Enim ini. Untuk, itu dihimbau melalui regulasi ini,  bagi ASN yang penghasilanya 
telah mencapai nishabnya agar menyalurkan zakat penghasilannya sebesar 2,5 persen dan bagi 
ASN yang penghasilannya belum mencapai nishab dapat menyalurkan infaq sebesar Rp
50 ribu perbulan yang dipotong langsung oleh Bendahara OPD kemudian disetorkan ke rekening BAZNAS Kabupaten Muara Enim. " "Kami ucapkan terima kasih kepada PTBA atas bantuan satu unit kendaraan operasional kepada Baznas Kabupaten Muara 
Enim," pungkasnya.
Selain itu, sambung Juarsah, pihaknya menyerahkan juga Keputusan Bupati Muara 
Enim Nomor 638/KPTS/V/2020 tentang Dewan Pengawas PDAM Lematang Enim. Dengan 
diberlakukannya keputusan ini 
diberlakukan, maka terdapat susunan Dewan Pengawas PDAM Lematang Enim yang baru 
untuk periode 2019 - 2023 guna menunjang kinerja dan produktivitas perusahaan dalam 
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengucapkan selamat kepada yang dipercaya mengembanntugas dan tanggungjawab. Jadikan jabatan ini sebagai tanggung 
jawab, kepercayaan dan amanah atas kompetensi serta kapasitas saudara sehingga dapat lebih termotivasi untuk berbuat yang 
terbaik bagi instansi, lembaga, perusahaan maupun masyarakat. Tidak kalah penting, sebagai insan yang beriman, tentunya jabatan 
ini merupakan amanah yang harus disyukuri untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.(ari)
CAPTION FOTO :
Pelantikan : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkab Muara Enim, Pimpinan Baznas Kabupaten Muara Enim dan Penyerahan Keputusan Bupati Muara Enim Tentang Dewan Pengawas PDAM Lematang Enim.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "