Dewok Gunakan Kontrakan Tempat Transaksi
Narkoba
* Belasan Bungkus Paket di Amankan
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Kerap bertransaksi barang haram disebuah kontrakan, seroang pengedar narkoba Rio Komoro alias Dewok (30) diamankan Satres Narkoba bersama belasan bungkus sabu dan sebungkus pil ekstasi disebuah kontrakan.
Tersangka yang tercatat sebagai wargaTangsi Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua digrebek Satres Narkoba Polres OKU Selatan setelah kerap kali melakukan transaksi dan tercium oleh pihak kepolisian.
Petugas bertindak cepat meringkus tersangka Dewok (30) di sebuah kontrakan yang beralamat di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan beserta barang bukti 13 bungkus paket Narkoba jenis sabu dengan berat total 3,16 gram dan sebungkus paket berisi pil ektasi seberat bruto 0,58 gram.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu, SH membenarkan terkait penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pasca dilakukan penyelidikan di rumah kontrakan yang diinformasikan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.16 gram, dan satu bungkus paket yang berisi 1(satu) butir pil jenis extasi dengan berat bruto 0,58 gram,"ujar Beni Okimu, SH, Minggu (25/10).
Dibenarkan, Iptu Beni barang bukti (BB) disimpan tersangka di dalam kamar rumah kontrakan tersangka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Dewok digiring ke Mapolres OKU Selatan untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) ancaman hukuman kurungan penjara minimal selama 5 tahun,"pungkas Beni.(cr28).
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka Dewok (30) wargaTangsi Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua, OKU Selatan saat diamankan di Mapolres OKU Selatan, Minggu (25/10/2020).
0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment