Satgas Covid-19 OKU Selatan Layangkan Surat Teguran ke Bank BRI Muaradua
* Langgar Aturan Prokes Covid-19
Laporan Wartawam Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPP--Sebabkan kerumunan di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kantor Bank BRI di Kota Muaradua OKU Selatan memdapat teguran perdana dari Satgas penanganan Cobid-19, setempat, Kamis (22/10).
Teguran mengingat, terdapat kerumunan tak terkendali oleh warga mencairkan dana UMKM sehingga Satgas Covid-19 melayangkan surat teguran pertama karena dianggap melanggar protokol kesehatan sesuaai peraturan yang tertuang di Perbup Nomor 41 tentang protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas penanganan Covid-19 OKU Selatan H Dony Agusta SKM, MM, menurutnya teguran dikirimkan berdasarkan ramainya pemberitaan terkait kerumunan serta beberapa warga tidak menggenakan masker saat mengantri.
"Iya, Satgas penanganan Covid-19 OKU Selatan, telah menyampaikan surat kepimpinan Bank BRI Cabang Muaradua, kita berikan surat teguran secara tertulis,"ujar Dony, Kamis (22/10).
Dikatakannya, apabila nantinya surat teguran Satgas penanganan Covid-19 pertama tidak diindahkan, Satgas Covid kembali dilakukan teguran kedua dan ketiga hingga hingga berlanjut sanksi administratif, penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.
Diungkapkan Dony berdasarkan pantauan Satgas Covid-19 dilapangan, ditemukan pelanggaran Bank BRI Cabang Muaradua dikarenakan pelanggaran warga yang mengantri tak mengenakan masker hingga kerumunan masa saat mencairkan dana bantuan Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM).
"Pelanggaran yang pertama konsumen banyak tidak memakai masker dan kedua adanya kerumunan dari pada masa saat pengambilan dana UMKM,"terang Dony.(cr28)
SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Teguran : Sekretaris Satgas penanganan Covid-19 OKU Selatan H Dony Agusta SKM, MM, diwawancara media, Kamis (22/10/2020).


0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment