Spesialis Curanmor Antar Kecamatan Sungai Are - Kisam di Bekuk Polisi
* Terungkap Pasca Bobol Minimarket
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah
MUARADUA, SRIPO--Satu dari 2 orang spesialis pencuri sepeda motoro (curanmor) Zehri Prayoga alias Yoga (22) yang kerap melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi Desa Kecamatan Sungai Are dan Mini Market Kota Muaradua akhirnya meringkuk di ruang tahanan Mapolres OKU Selatan.
Aksi tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Tanah Pilih Kecamatan Sungai Are terungkap setelah diamankan petugas kepolisian pasca diserahkan warga diduga karena membobol sebuah mini market di wilayah Kota Muaradua.
Setelah diintrogasi, selain membobol minimarket dihadapan kepolisian pria 22 tahun itu juga mengaku kerap menjalankan aksinya bersama seorang rekannya (DPO) dibeberapa titik lokasi dengan menargetkan pencurian sepeda motor.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan dari pengakuan tersangka selain melakukan pencurian di Mini market pelaku kerap mencuri sepeda motor.
"Awalnya, kita menerima serahan tersangka dari warga sekitaran taman Kota Muaradua, terkait pencurian mini market Muaradua yang telah di akui pelaku,"ujar Apromico, Selasa (13/10).
Kendati demikian lanjut Kasatreskrim, setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan tersangka kerap melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa Desa, terkahir curanmor di Kecamatan Sungai Are yang di laporkan korban pada 25 September lalu.
"Tersangka menjalankan aksinya di Kecamatan Sungai Are, yakni Desa Sadau Jaya 1 pencurian sepeda motor Supra, Desa Ujan Mas 1 unit sepeda motor Revo dan Desa Tanah Pilih 1 unit sepeda motor Jupiter Z, dan di wilayah Kecamatan Kisam Tinggi 1 unit sepeda motor Suzuki Smas,"ungkap kasatreskrim.
Bahkan tercatat dari laporan kehilangan yang masuk dari Sungai Are, berupa sepeda motor yang dilaporkan korban atas nama Unzi (30) warga Desa Tanah Pilih. Pelapor kehilangan sepeda motor September lalu yang dicuri tersangka saat korban sedang tertidur dengan kendaraan dihalaman rumah.
Alhasil setelah pengakuan pelaku, hasil pengembangan petugas kepolisian mengamankan barang bukti (BB) hasil curian pelaku dan rekannya berupa dua unit sepeda motor bebek jenis Juputer Z dan satu unit sepeda motor Supari Fit dilokasi yang berbeda.
Pelaku terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan curat yang Pasal 363 KUHPidana ddengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(cr28).
SRIWIJAYA POST/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Tersangka spesialis pencuri sepeda motoro (curanmor) Zehri Prayoga alias Yoga (22) saat diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (13/10/2020).
0 Response to "Berita OKU Selatan"
Post a Comment