Buy and Sell text links

Berita Banyuasin

Kantor Sekwan Disulap Menjadi Lokasi Miras
BANYUASIN, SRIPO -- Gencar - gencarnya Satpol PP Banyuasin menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2005 terkait larangan menyalah gunakan peruntukan tempat tertentu dan fasilitas umum bagi perbuatan maksiat. Malahan, sebaliknya di tubuh staf Sekretaris Dewan (Sekwan) menjadikan perkantoran sebagai warung minuman keras (Miras).

Sebab itu, persatuan lembaga cinta damai Banyuasin, bergabung bersama Amunisi untuk meminta pihak penegak perda harus dilakukan dengan memberikan sanksi berat kepada staf Sekwan yang melanggar perda.

"Sudah jelas bahwa, beberapa oknum ASN yang bekerja di kantor Sekwan melanggar Perda Banyuasin Nomor 33 tahun 2005, tentang larangan menyalah gunakan peruntukan tempat tertentu dan fasilitas umum bagi perbuatan maksiat di Kabupaten Banyuasin," kata Lani SH selaku pemudi Banyuasin, Minggu (18/10/2020).

Lani berharap kepada Bupati Banyuasin H Askolani SH MH memberikan tindakan tegas. "Lebih baik hilang satu, dua, dan tiga orang ASN, dari pada rusak sekantor," ungkap Lani panjang lebar, jelas yang bersangkutan melanggar ketentuan umum pasal 1 pada poin 25,  pasal 2 poin 2 j, pasal 4 poin 2 dan diduga telah melanggar Perda No 10 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan ketentraman sebagai mana tertuang dalam pasal 26 poin 2.

Maka itu, rencana gabungan beberapa ormas di Banyuasin mennyatuhkan visi dan misi, akan melakukan aksi, Senin (19/10/2020) ke kantor DPRD dan Kantor Bupati Banyuasin, mendukung program Bupati Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtra, dalam hal ini Banyuasin Relegius dan Banyuasin Bersih, dan meminta tindak tegas oknum yang menyalah gunakan tempat.

"Pihak pelaksana perda dalam hal ini Satpol PP, tindak tegas orang di dalam pemerintah baru tidak tegas yang lain apabila melanggar peraturan. Kalau tidak cabut perda tersebut," tegas Lani kepada wartawan. 

Sementara itu, Ketua Amunisi Banyuasin Effry Effendi SH berharap Perda di Banyuasin benar - benar di tegakan dan jangan hanya berlaku kepada rakyat kecil, pedagang kaki lima.

 "Kita melihat apa yang akan dilakukan oleh penegak perda apabila seperti yang dilakukan oleh oknum Staf Sekwan," ungkap Effry jangan - jangan selain mereka juga ada oknum lain menyulap kantor dijadikan warung miras. (mbd)


SRIPO/IST
Salah satu oknum ASN di Kantor Sekwan Banyuasin tertangkap kamera saat pesta minuman keras (Miras) jenis Bir putih dan Bir hitam.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Banyuasin"