Kantor DPRD Dihadiahi Renggo Mayat
BANYUASIN, SRIPO — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gabungan Lembaga dan Ormas Banyuasin Bersatu (GLOBB) mendatangi Kantor DPRD Banyuasin. Massa tadi mendesak agar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminum minuman keras (Miras) diberhentikan dari ASN.
Massa menuntut sanksi berat, pemecatan lantaran telah dianggap menodai citra pemerintahan yang bersih, Senin (19/10/2020). Spanduk dan tulisan di kertas karton tanda dukungan massa tadi.
Lebih lagi massa menggotong renggo mayat sebagai simbol kebobrokan di kantor seketaris dewan (Sekwan) DPRD Banyuasin, yang telah dijadikan tempat minuman keras oleh oknum ASN. Renggo tadi sebagai hadiah dari masyarakat
Koordinator aksi, Ismail selaku Ketua Lembaga Nusantara Ekspres melalui Ari Anggara SH mengatakan, aksi damai ini
bertujuan untuk memberikan arahan dan pendoman bagi para pejabat ASN dalam bersikap.
Demikian dijelaskan Hari Daya mengungkapkan, oknum pejabat tersebut diduga telah melanggar perda Banyuasin nomor 33 tahun 2005, tentang larangan menyalah gunakan peruntukan tempat tertentu dan fasilitas umum bagi perbuatan maksiat di Kabupaten Banyuasin.
"Sebagaimana tertuang dalam ketentuan umum, diduga telah melanggar Perda No 10 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan ketentraman sebagai mana tertuang dalam pasal 26 poin 2," sebut Haridaya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Banyuasin, Zakirin menanggapi, adanya aksi ini sebagai bentuk laporan masyarakat, kami terima dan kami apresiasi.
Untuk hukuman yang dikenakan yaitu, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan dan disiplin pegawai, nanti akan kita kaji dari situ dan kita berikan kepada oknum ASN tersebut.
"Sanksinya ada tiga yakni, hukuman berat l, hukuman sedang, dan hukuman sedang, tergantung dari hasil pemeriksaan," tandasnya (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Massa aksi mengangkat renggo mayat, sebagai simbol bahwa kebobrokan ASN di kantor Sekwan DPRD Banyuasin, yang menjadikan perkantoran sebagai warung minuman keras.
0 Response to "Berita Banyuasin 4"
Post a Comment