Polpp Tindak Pengguna Jalan Tak Pakai Masker
BANYUASIN, SRIPO — Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pomang Praja (Satpol PP) Banyuasin kembali menggelar razia kepatuhan pakai masker. Kali ini razia digelar di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 42, tepatnya didepan kuliner Kabupaten Banyuasin, Selasa (6/10/2020).
Pantauan wartawan, Satpol PP yang berbaris di pinggir jalan menghentikan pengendara mobil dan motor yang tidak pakai masker.
Untuk pengendara yang tidak menggunakan masker diberikan 3 PP pilihan hukuman yaitu menyanyikan lagu wajib nasional, menyapu pinggir jalan, dan hukuman push up.
"Untuk saat ini kita bukan lagi mensosialisasikan akan tetapi menerapkan hukuman bagi yang melanggar," kata Abdul Aziz selaku Kepala Bidang Satpol PP.
Abdul menuturkan, untuk sanksi hukuman yang diterapkan di Kabupaten hanya hukuman ringan secara fisik.
"Di Kabupaten Banyuasin belum memberlakukan sanksi denda, apalagi saat ini kondisi perekonomian masyarakat menurun," ucap Abdul.
Sementara, salah satu pengendara yang berasal dari kota Palembang, Joko yang saat itu tidak menggunakan masker menyambut baik dengan peraturan tersebut.
"Saya dukung peraturan ini, karena peraturan ini bukan hanya di Banyuasin tetapi nasional, menurut saya ini bagus," tandasnya. (mbd)
SRIPO/MAT BODOK
Satpol PP Banyuasin dan petugas kepolisian Polres Banyuasin dan TNI 0430/Banyuasin turun ke jalan untuk mengingatkan pengendara agar tetap menggunakan masker

0 Response to "Berita Banyuasin 4"
Post a Comment