Buy and Sell text links

Tutup Kantor Jika Terdapat Kluster


Tutup Kantor Jika Terdapat Kluster
//Batasi Jam Masuk Pegawai

SEKAYU, SRIPO—Tingginya mobilitas pejabat daerah dalam menjalankan tugasnya di masa pandemi saat ini perlu persiapan matang dan kewaspadaan tinggi. Mengingat intensnya bertemu banyak orang membuat para pejabat rentan terpapar Covid-19.

Hal ini pun turut diantisipasi oleh Pemkab Muba. Maka itu Bupati Muba, Dodi Reza mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Perbup yang mengatur tentang aturan bekerja bagi sejumlah pegawai.

"Perbub itu sudah dijalankan untuk segera dipatuhi. Saya juga sudah memikirkan akan ditingkatkan menjadi perda supaya bisa lebih kuat lagi. Tetapi paling tidak ada semacam pegangan untuk petugas di lapangan dalam menegakkan disiplin di masyarakat bahwa sudah ada landasannya," ujarnya. 

Adanya perda ini diharapkan ada kesadaran bagi masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah mengenai pentingnya menjaga jarak atau memakai masker di tempat umum. 

"Kami mengikuti apa yang menjadi edaran di Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020. Bahwa untuk daerah yang masuk zona merah itu maksimal 25 persen bekerja di rumah. Kita melihat secara zonasi nanti apabila ada kantor yang menjadi kluster Covid-19 akan kita tutup selama 3 hari," jelasnya.

Kebijakan mengenai jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO lebih dari 50 persen. "Terutama bagi perangkat daerah (PD) yang berkaitan langsung dengan penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, pelayanan publik, dan unsur kebencanaan," ulasnya. 

Dalam melaksanakan tugas kedinasan pegawai ASN secara bergiliran yaitu satu hari melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO). "Lalu, satu hari melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) dan seterusnya,"ujarnya.

Kendati saat ini kabupaten Muba masuk dalam zona orange, pihaknya tetap waspada karena penyebaran virus ini tak dapat diprediksi. Maka itu sebisa mungkin kasus covid-19 harus cepat diatasi.

"Sebetulnya tidak ada kelonggaran secara masif. Kalaupun sekarang kami belum mengizinkan sekolah tatap muka, itu karena situasi belum stabil dan masih naik turun.  Oleh karena itu pengetatan tetap diberlakukan dan ada aturan yang memboleh masyarakat tetap beraktivitas selama menaati protokol kesehatan," jelasnya. (dho)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tutup Kantor Jika Terdapat Kluster"