//Pengedar Narkoba Diamankan


Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU --Satu lagi seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Polsek Sanga Desa Resor Muba Jumat, (5/9/2020) malam. Tersangka pengedar narkoba tersebut bernama Rinaldo alias Edo (36) Warga Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
Kapolsek Sanga desa IPTU Suventri, S. H mengatakan Pelaku Edo mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Unit reskrim kita telah melakukan penangkapan di dalam rumah pelaku. Saat ini masih kita proses," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan terhadap pengedar ini merupakan informasi dari masyarakat yang masuk ke Kapolsek dan langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim beserta anggotanya. Sehingga hasil dari penyelidikan langsung dilakukan penggerebekan dirumah pengedar.
Adapun sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 buah celana pendek warna hitam dan 1 buah HP merk Nokia tipe 3310 sudah diamankan.
"Pelaku ini memasukan sabunya ke dalam kotak rokok Sampoerna yang dimasukkannya ke dalam kantong celananya. Tersangka diduga sedang menunggu pembeli oleh karena itu kita amankan tersangka. Saat ini sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres guna diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dikenakan sendiri akan di kenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (dho)
Ket foto : Tersangka Rinaldo ketika diamankan di Mapolsek Sanga Desa.
0 Response to "Tunggu Pembeli Rinaldo Diciduk Polisi"
Post a Comment