Buy and Sell text links

Sempat Buron, Joko Ditangkap Curi Material Bangunan
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Setelah semoat menjadi buronan, akhirnya Joko Saputro (51) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap karena mencuri materila bangunan milik Saipul warga Muara Enim di 
dalam gudang proyek Perumahan Barak Lestari II Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Rabu (9/9/2020).
Dari informasi yang dihimpun, 
kejadian pencurian tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 di dalam gudang proyek Perumahan Barak Lestari II Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Berawal ketika korban Saipul mendapat laporan dari Leman bahwa 10 keping plafon gypsum dan 25 kotak keramik merk Arwana yang berada di gudang telah hilang. Kemudian korban langsung mengecek ke gudang dan melihat bahwa pintu gudang tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk segera ditindaklanjuti. Setelah mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH MM memerintahkan Kanit Reskrim polsek lawang kidul Ipfa Yulisman SH untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut.
Setelah lima pekan berlalu, akhirnya terungkap bahwa pelakunya ada Joko yang keberadaanya diketahui berada dirumahnya di desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Kemudian  anggota unit reskrim Polsek Lawang Kidul langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polsek lawang kidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Axizir Alim mengatakan bahwa tersangka dan barang buktinya yakni satu buah gerobak sorong warna Merah yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian diamankan di polsek Lawang Kidul dan satu temannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 KUHPidana.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Joko Saputro mencuri bahan material bangunan


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "