Polsek Lembak Razia Masker Di SPBU dan Rumah Makan
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,----Untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 terutama di wilayah hukum Polres Muara Enim, Polsek melakukan razia masker terhadap warga yang tidak menggunakan masker di SPBU dan Rumah Makan, Senin (21/9/2020).
Dalam kegiatan tersebut Polsek Lembak melaksanakan Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat guna pencegahan penyebaran Covid-19 dan Peningkatan disiplin Protokol Kesehatan di SPBU dan Rumah Makan.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari, dasar dari kegiatan tersebut adalah Inpres No 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahaan dan Pengendalian Covid-19, STR Kapolri Nomor : ST/ 868 / III / 2020 tentang Mengantisipasi Perkembangan Pendemik Virus Corona dan
Pergub No 37 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, lanjut Iptu Desi adalah Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Pergub No 237 Tahun 2020, Memberikan sanksi berupa teguran kepada warga tidak menggunakan masker berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucap Pancasila. Dan bagi warga yang ditemukan tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis dan memberikan himbauan kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kemudian melakukan
himbauan kepada pengunjung di pasar dengan menggunakan papan himbauan.
Dari hasil kegiatan razia masker tersebut, sambung Iptu Desi yakni
berupa Teguran Lisan 9 orang. Sedangkan teguran tertulis,
Kerja Sosial di Fasum, Denda Adminitrasi dan Penghentian / Penutupan Tempat Usaha Sementara belum ada. Dalam kegiatan himbauan tersebut personil menggunakan Protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.(ari)
CAPTION FOTO :
Razia Masker : Polsek melakukan razia masker terhadap warga yang tidak menggunakan masker di SPBU dan Rumah Makan, Senin (21/9/2020).
0 Response to " "
Post a Comment