Buy and Sell text links

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,--Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya dua pengedar narkoba yakni Dedi Hermansyah (39) dan Ari Indrabudi (29) keduanya warga Desa Indramayu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap tim Trabazz Polsek Gunung Megang di jalan Lintas dusun VII, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 21.00.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal adanya informasi bahwa akan ada satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna Silver BG 9291 NC yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Kabupaten PALI menuju Kabupaten Muara Enim dan diduga akan melintasi wilayah hukuk Polsek Gunung Megang. Mendapat informasi tersebut team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Herli Setiawan SH MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower SH langsung melakukan penyelidikan dan hunting di wilayah hukum Polsek Gunung Megang. Ketika sedang melakukan penyelidikan tiba-tiba melintaslah sebuah mobil Mitsubishi Strada sesuai ciri-ciri yang dicurigai di jalan raya Desa Gunung Megang Dalam. Melihat hal tersebut, tim Trabazz langsung melakukan pengejaran dan sempat terjadi kejar-kejaran. Dan saat di lokasi kejadian tepatnya dijalan raya dusun VII, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, para pelaku dan mobil tersebut berhasil dikejar dan diamankan. Ketika dilakukan penggeledahan didalam mobil berhasil ditemukan satu paket besar diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,79 Gram, Satu buah plastik bening berisi 24 Narkotika jenis pil extaci /inek merek Marvel seberat 13,50 gram yang dibungkus menggunakan masker warna Merah Maron. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, saat ini, pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya satu paket besar Narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,79 gram, satu buah plastik bening berisi 24 butir Narkotika jenis pil extaci /inek merek Marvel seberat 13,50 gram, 
satu unit mobil Mitsubishi Strada  Triton warna Silver BG 9291 NC beserta kunci kontaknya dan 
satu helai kain masker warna Merah Maron. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan 
pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : dua pengedar narkoba yakni Dedi Hermansyah (39) dan Ari Indrabudi (29) keduanya warga Desa Indramayu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap tim Trabazz Polsek Gunung Megang di jalan Lintas dusun VII, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (26/9) malam.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "