Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit Diringkus
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Dua tersangka Ebit Singara Agung (32) warga Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim dan Arsi (33) warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap karena mencuri buah sawit milik di Divisi VI blok 61 PT. Surya Bumi Agro Langgeng (PT SBAL), Desa Pagar Jati, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Senin (7/9/2020).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal dua pelaku Ebit Singara Agung dan Arsi masuk ke areal kebun sawit milik PT. SBAL dengan mengendarai mobil pick up carry warna Biru BG 9437 D milik pelaku Arsi dengan membawa alat egrek dan tojok untuk memanen buah sawit. Setelah tiba dilokasi, pelaku Ebit Singara Agung langsung memanen buah sawit dari pohon menggunakan egrek, kemudian buah sawit tersebut dikumpulkannya. Kemudian pelaku Arsi bertugas memasukkannya ke dalam mobil tersebut dengan menggunakan Tojok sekitar 62 tandan buah segar (tbs) ke dalam mobil lalu kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan membawa buah sawit tersebut.
Sekitar Pukul 14.00, Security PT. SBAL seperti biasa melakukan patroli rutin di lokasi kejadian dan melihat ada bekas orang baru memanen buah sawit. Kemudian ia melihat ada dua orang dengan menggunakan mobil carry pick up warna Biru yang sarat muatan buah sawit. Karena curiga dan merasa tidak ada jadwal memanen buah sawit di areal tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang untuk ditindak lanjuti.
Mendapat informasi tersebut Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower SH bersama saksi langsung berangkat ke lokasi kejadian dan melakukan pencarian. Dan sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian
yang masih dalam wilayah PT SBAL anggota melihat ada satu unit mobil carry pick up warna Biru yang bermuatan buah sawit yang sedang dikendarai para pelaku. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penyetopan serta pemeriksaan dan introgasi yang akhirnya pelaku mengakui sedang mencuri buah sawit milik PT SBAL. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek AKP Herli Setiawan, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang. Adapun
barang bukti yang diamankan tersebut yakni 62 buah tandan segar buah kelapa sawit, satu unit mobil pick up carry warna Biru BG 9437 D milik pelaku Arsi dan satu unit alat panen sawit egrek dan tojok. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4.(ari)
CAPTION FOTO :
Tsk : Dua Tersangka dan BB
0 Response to " "
Post a Comment