Buy and Sell text links

Berita OKU Selatan

Pengedar Sabu di Simpang Sender dan Danau Ranau OKU Selatan di Bekuk Polisi 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah

MUARADUA, SRIPO--Seorang pengedar Nakoba jenis sabu bernama Almizan bin Wasmi (29) Alias Lay yang kerap beroperasi di wilayah Simpang Sender dan lokasi wisata Danau Ranau diringkus Sat Narkoba Polres OKU Selatan.

Tersangka tercatat sebagai warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) dibekuk petugas di Jalan Raya Ranau menuju Desa Sukarami sekitar pukul 23.30 WIB malam.
 
Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti (BB) 3 bungkus paket yang berukuran kecil dan ukuran sedang Narkotika jenis sabu dengan berat total 6,23 gram yang disimpan dan dikantong celana dan digenggaman tangan.

Dihadapan petugas, tersangka Lay mengaku telah  kali ketiga memesan sabu untuk dijualnya kembali dengan hasil keuntungan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Baru tiga kali mengambil, hasil keuntungan digunakan untuk keperluan sehari-hari,"ujar tersangka, Kamis (17/9/2020).

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu SH yang disampaikan KBO Sat Narkoba Idpa Antoni Steven, SH membenarkan tersangka yang kerap beroperasi di wilayah Wisata Danau Ranau dan wilayah Simpang Sender.

"Tersangka beroperasi diseputar wilayah Ranau khususnya wilayah Kelurahan Simpang Sender,"ungkap Antoni Steven, Kamis (17/9/2020).

Diungkapkan KBO Sat Narkoba, penangkapan tersangka Almizan alias Lay berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan dengan barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana.

"Berdasarkan informasi warga kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan ternyata terbukti bahwa tersangka memang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu jumlah bruto sekitar 6.23 gram yang disimpan disaku celana tersangka,"ujarnya.

Tersangka yang ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut terancam hukuman undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2 minimal hukuman 6 tahun kurungan penjara.(cr28).

SRIWIJAYA POST: ALAN NOPRIANSYAH
Pengembangan : Petugas mem BAP tersangka untuk melakukan pengembangan adanya kemungkinan tersangka lain, di Sat Narkoba Polres OKU Selatan, Kamis (17/9/2020).





Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Berita Banyuasin 2 Alex Tewas Sebatan Pedang Semurai BANYUASIN, SRIPO -- Duel maut antara Alex Sebirata (26) warga Sukomoro Talang Kelapa dengan Dedy Gonjes… Read More...
  • Berita Banyuasin Talang Kelapa Banyuasin Marak Ternak Babi * Pemkab Ancam Tutup Ternak Babi Ilegal BANYUASIN, SRIPO - Pemerintahan Kabupaten Banyuasin ak… Read More...
  • Berita Banyuasin Disbun Akan Salurkan Bibit Gratis * Program Petani Banyuasin Bangkit BANYUASIN, SRIPO -- Upaya mewujudkan Program Petani Bangkit, Pemeri… Read More...
  • RS BAM Berlakukan Bebas Puntung Rokok SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Dalam rangka menciptakan Rumah Sakit Eco Hospital atau Green Hospital, manaj… Read More...
  • Tingkatkan Profesionalitas Puluhan Penyidik Polres Muaraenim Ikuti Penyuluhan HukumSRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Untuk meminimalisir pra peradil… Read More...

0 Response to "Berita OKU Selatan"