Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah Divonis Bebas
* JPU Pangkalan Balai: Pikir - pikir Dulu
BANYUASIN, SRIPO -- Dua orang terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di atas lahan perusahaan PT Sinar Baru Wijaya Perkasa di wilayah Banyuasin, akhirnya bisa menghirup udara segar. Terdakwa di putuskan bebas oleh mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, karena berkas dinyatakan gugur lantaran kadaluwarsa.
Kedua terdakwa yang bernasib baik itu yakni, HM Aguscik alias H Aguscik Nanguning warga Dusun 1 RT 1 RW 1 Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Dan terdakwa Wiet Soegito warga Jl Punai II No 20 RT 25 Kelurahan Kuto Baru Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang.
Kendati demikian, kedua terdakwa pernah menginap di tahanan tahanan (rutan) oleh penyidik sejak 17 Desember 2019 sampai dengan 5 Januari 2020. Ditambah tahanan kota dari penuntut umum sejak 18 Desember 2019 sampai dengan 16 Januari 2020.
Lalu, dilimpahkan tahan Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Januari 2020 Sampai 4 Febuari 2020, dan dilanjutkan tahanan Ketua Pengadilan sejak tanggal 5 Febuari 2020 sampai 4 April 2020 lalu, dan kini pihak Ketua Majelis Hakim PN Dr H Yudi Noviandri SH MH didampingi
Anggota Silvi Ariani SH dan Bayu SH, menjatuhkan putusan bebas dengan catatan.
Menyatakan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febriansyah SH, Topan Wahyudi SH, dan Hendra SH pada Kejaksaan Negeri Banyuasin terhadap perkara pidana nomor 1/pid.B2020/PN pkb hukuman 3 tahun penjara. Dan dimentahkan oleh PN Pangkalan Balai, gugur karna kadaluwarsa.
Kemudian hakim menyebutkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya kepada keadaan semula. Lalu menyatakan barang bukti berupa 1 bundel foto copy legalisir Warkah SHM Nomor: 3106.
Isi putusan persidangan, Senin (21/9/2020) sama isi dengan terdakwa Wiet Soegito. "Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas, lantaran surat yg diduga palsu untuk buat sertifikat sudah 12 tahun lebih," ucap Humas PN Pangkalan Balai Banyuasin Khoirul Munawar SE SH MH sehingga surat tersebut dinyatakan daluarsa.
Masih kata Khoirul, setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, dan setelah memperhatikan barang bukti diperkara ini, memperhatikan ketentuan pasal 78 KUHP, 79 KUHP, pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 266 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta segala peraturan yang berkaitan dengan perkara ini.
Sebab itu, keluarlah hasil rapat majelis hakim untuk mengadili kedua terdakwa dengan menyatakan penuntutan dari jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Banyuasin terhadap perkara pidana nomor 1/pid.B2020/PN pkb. Gugur karna kadaluwarsa.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemempuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya kepada keadaan semula. Menyatakan barang bukti berupa 1 bundel foto copy legalisir Warkah SHM Nomor: 3106.
Sementara itu, pihak PT Sinar Baru Wijaya Perkasa melalui JPU Pangkalan Balai Banyuasin Febriansyah SH, Topan Wahyudi SH, dan Hendra SH yang memegang perkara pemalsuan surat tanah, setelah mendengar putusan majelis hakim, pihaknya akan pikir - pikir dulu dan akan melaporkan hasil sidang ke Pimpinan dalam hal ini ke Kajari Banyuasin.
"Ya tuntutan JPU jauh lebih tinggi dari apa yang di keluarkan oleh Majelis Hakim Pangkalan Balai. Dan itu, kita akan mencari jalur lain, setelah petunjuk dari pimpinan," singkatnya. (mbd)
0 Response to "Berita Banyuasin"
Post a Comment