Buy and Sell text links

Berita Banyuasin


Anak Tuntut Ibu Kandung Terus Berlanjut
Turut Tergugat 1 dan 2 Minta Sidang Ditunda 
BANYUASIN, SRIPO — Sidang anak menggugat ibu kandung terkait harta warisan di Kabupaten Banyuasin masih terus berlanjut, Selasa (29/9/2020) di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Martha Hutabarat SH MHP didampingi Tara Febri Ramadan SH MH  Kuasa hukum dari Herawati, Aprilina, Mila Katuarina, dan Okta Painsyah selaku cucu dari Hj Daminah (78) mengatakan, sidang hari ini berjalan seperti biasa, akan tetapi turut tergugat satu dan dua meminta penundaan waktu satu minggu untuk memberikan jawaban kembali.

"Harapan kami sesuai dengan gugatan kami, jikalau bisa, bahasanya itu bukan anak menggugat ibu, tetapi hanya pembatalan jual beli antara nenek dan cucu," kata Martha.

Dari pihak Kecamatan Banyuasin III turut tergugat 2, Khairudin mengatakan, sidang hari ini ditunda, sebab dari pihak turut tergugat satu dan dua masih akan memperbaiki jawaban dari gugatan tersebut.

"Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar ditunda, dan akan dilengkapi sampai Minggu depan," kata Khairudin.

Sementara itu, Heriyanto SH selaku Kuasa hukum dari tergugat Hj Daminah dan cucunya mengatakan, hari ini kita sudah memasuki jawaban, kita sebagai pihak tergugat dan sudah menyerahkan berkas.

"Akan tetapi ada beberapa hal dari pihak turut tergugat satu dan dua yang harus dibenahi," ucapnya.

Sedangkan jelas Heriyanto, yang menyidangkan tadi, sebagai Ketua Majelis Hakim M Alwi SH dan Anggota Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH. Selaku famitra Khoirul Munawar SE SH MH.

Untuk diketahui sidang perkara No 24/Pdt.G/2020/PNPKB dalam kasus anak dan cucu menuntut ibu kandung Dalam hal harta waris. 

Objek yang di sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin.

Padahal menurut Hj Daminah, ketiga anaknya itu sudah dapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi lahan tanah untuk per orang anak. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
Martha Hutabarat SH MHP didampingi Tara Febri Ramadan SH MH  Kuasa hukum dari Herawati, Aprilina, Mila Katuarina, dan Okta Painsyah selaku cucu dari Hj Daminah (78) 



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berita Banyuasin"